refubliknews.com.
TAPANULI TENGAH – Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah merespons cepat laporan masyarakat terkait dugaan pengancaman di pintu masuk Pantai Pandaratan, Lingkungan V, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Minggu (7/5/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.
Peristiwa tersebut dipicu oleh kesalahpahaman terkait tiket masuk lokasi wisata. Kejadian bermula saat seorang warga setempat, Nur Aini Simatupang (38), hendak memasuki kawasan pantai. Ia kemudian dihentikan oleh petugas tiket, EH (40), yang memberikan tiket masuk. Namun, Nur Aini menolak menerima tiket tersebut dengan alasan dirinya merupakan warga Kelurahan Pondok Batu.
Perbedaan pendapat tersebut memicu adu mulut antara keduanya. EH diduga sempat melakukan tindakan pengancaman menggunakan sebilah parang sepanjang kurang lebih 30 cm karena merasa tersinggung dengan perkataan Nur Aini.
Menerima informasi dari masyarakat, personel piket Polres Tapanuli Tengah yang dipimpin Pamapta II, Ipda Dariaman Saragih, langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan situasi. Petugas kemudian membawa EH beserta barang bukti sebilah parang ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah mengamankan kedua belah pihak, pihak kepolisian memfasilitasi proses konseling dan mediasi di Mapolres Tapanuli Tengah. Mengingat antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan kekeluargaan, petugas kepolisian menyarankan agar persoalan ini diselesaikan secara damai.
Proses mediasi tersebut membuahkan hasil positif. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. EH telah menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Pihak korban, Nur Aini Simatupang, juga telah menerima permintaan maaf tersebut dengan catatan serupa. Kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak kini telah dituangkan secara resmi dalam surat perjanjian tertulis.
RN/Sefri F.Siahaan/red






