Jakarta Pusat – Jajaran Polsek Metro Tanah Abang menggelar razia stasioner pada Rabu (3/6/2026) dini hari. Kegiatan yang difokuskan untuk mengantisipasi tindak kejahatan jalanan serta penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang tersebut berhasil mengamankan puluhan butir obat keras jenis Tramadol.
Razia yang dimulai dini hari itu dipimpin oleh Perwira Pengendali Polsek Metro Tanah Abang, Ipda Dimas, dengan melibatkan personel gabungan dari Unit Samapta dan Unit Lalu Lintas. Sebelum pelaksanaan kegiatan, seluruh personel mengikuti apel dan menerima arahan terkait sasaran operasi serta prosedur pelaksanaan di lapangan.
Dalam arahannya, personel diminta untuk mengedepankan pendekatan humanis sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan kamtibmas, khususnya tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.
Selanjutnya, petugas bergerak menuju lokasi razia di Jalan KS Tubun Raya, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di lokasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi pelat nomor kendaraan, maupun yang melanggar ketentuan berkendara lainnya.
Pemeriksaan dilakukan secara selektif dengan mengecek identitas pengendara, surat-surat kendaraan, serta barang bawaan untuk memastikan tidak terdapat senjata tajam, narkotika, maupun barang-barang terlarang lainnya. Sementara itu, pengendara yang tidak ditemukan melakukan pelanggaran ataupun membawa barang mencurigakan diberikan imbauan kamtibmas dan dipersilakan melanjutkan perjalanan.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H.M. (26) yang kedapatan membawa sebanyak 20 butir obat keras jenis Tramadol tanpa izin yang sah. Temuan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas selanjutnya membawa yang bersangkutan beserta barang bukti ke Polsek Metro Tanah Abang guna dilakukan pendalaman dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menegaskan bahwa Kehadiran polisi di lapangan diharapkan dapat memberikan efek pencegahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.
Kapolsek Metro Tanah Abang Akbp Dhimas Prasetyo, menambahkan bahwa Kegiatan razia stasioner ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat serta menekan potensi terjadinya tindak kriminalitas dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Metro Tanah Abang.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)






