Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Barang Bukti 7,21 Gram Disita

refubliknews.com.
TAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial KSC (36) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu ditangkap di Lingkungan II, Kelurahan Binasi, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (23/7/2026) sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Johannas Munthe, membenarkan adanya penangkapan terhadap warga setempat tersebut.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena area pinggir jalan dekat SPBU mini di Kelurahan Binasi kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar AKP Johannas Munthe.

Menindaklanjuti informasi warga, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapteng yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak, S.H., langsung melakukan penyelidikan di lokasi sasaran. Setelah melakukan pemantauan, petugas mengidentifikasi keberadaan tersangka dan mengamankannya tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan badan terhadap tersangka KSC, petugas menyita barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 7,21 gram, satu unit timbangan digital (scale) berwarna silver, serta satu plastik klip bening kosong. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan ke rumah tersangka dan menemukan barang bukti tambahan berupa dua buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik.

Berdasarkan interogasi awal, tersangka KSC mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial D di Kota Medan.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang berada di atasnya,” tegas AKP Johannas Munthe.

Atas perbuatannya, tersangka KSC dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
RN/Sefri f.Siahaan/red

Pos terkait