Penggantian Sertipikat Hilang Masuk Tahap Sumpah, BPN Batu Bara Proses SHM 6.655 Meter Persegi

refubliknews.com, || Batubara – Perwakilan Kantor BPN Kabupaten Batu Bara melaksanakan pengambilan sumpah dalam proses penggantian sertipikat hak milik yang hilang pada Rabu (22/7/2026).
Pengambilan sumpah tersebut terkait Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 71 dengan luas 6.655 meter persegi yang berada di Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, atas nama Muhammad Endri.

Dalam pelaksanaannya, Ammar Kadafi hadir mewakili kepentingan pemilik sertipikat sebagai ahli waris berdasarkan Surat Pernyataan Penunjukan Kuasa Ahli Waris.

Prosesi pengambilan sumpah disaksikan oleh Koordinator Urusan Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Batubara Harun Wijaya Pane, S.E., Penata Layanan Operasional Muhammad Syafii, S.H., serta rohaniawan agama Islam Akhiruddin Harahap.

Pengambilan sumpah merupakan salah satu tahapan yang wajib dilalui dalam proses penerbitan sertipikat pengganti atas sertipikat yang hilang. Tahapan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan kebenaran keterangan yang disampaikan pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui mekanisme tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara berupaya menjaga tertib administrasi pertanahan serta memberikan pelayanan yang akuntabel kepada masyarakat dalam proses penerbitan sertipikat pengganti.

RN/Holong/red

Pos terkait