refubliknews.com, || Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah di Jakarta, Sabtu (12/4).malam.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyebutkan keempat tersangka dimaksud, yakni WG selaku Panitia Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, serta MAN selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp60 miliar,” ungkap Abdul dalam konferensi pers di Jakarta.
Dia menjelaskan pemberian suap tersebut diberikan melalui WG dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara itu memberikan putusan ontslag atau tidak terbukti.
Walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, kata dia, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut, kasus itu bukan merupakan tindak pidana.
Setelah penetapan, Abdul menuturkan keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Sabtu (12/4).
Berikut para tersangka di kasus tersebut:
- WG selaku panitera muda pada PN Jakut
- MS selaku pengacara
- AR selaku pengacara
- MAN selaku Ketua PN Jaksel
Berdasarkan laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, sidang putusan kasus ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (19/3). Jajaran majelis terdiri dari ketua majelis hakim Djuyamto dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.
Selain itu, terdapat dua mobil mewah berwarna hitam, yaitu Mercy AMG dengan nomor polisi B 1 STS dan Lexus RX 500H dengan nomor polisi B 1529 AZL. Satu mobil lainnya adalah Ferrari berwarna merah dengan nomor polisi D 1169 QGK. Penyidik masih mendalami kepemilikan mobil-mobil mewah tersebut, apakah murni milik AR atau digunakan untuk menyuap hakim di PN Jakarta Pusat.
Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka dugaan suap terkait pemberian fasilitas ekspor CPO kepada tiga korporasi tersebut.
Adapun Muhammad Arif Nuryanta sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
” Penyidik Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Qohar.
Selain Arif, tiga orang tersangka lainnya juga ditetapkan, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, WG; Kuasa Hukum Korporasi, Marcella Santoso; dan Advokat berinisial AR. Para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh Wilmar Group dan dua korporasi lainnya.
RN/Gusdin/red