refubliknews.com,- Tangerang Selatan|Benar bahwa Polsek Ciputat Timur Polres Tangerang Selatan, saat ini sedang menangani perkara Penggelapan yang dilaporkan oleh Sdr. P.T dengan terlapor Sdri. S.Y.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan didapatkan alat bukti yang cukup sehingga penyidik Polsek Ciputat Timur meningkatkan status terlapor Sdri. S.Y sebagai tersangka dan sejak hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 oleh penyidik Polsek Ciputat Timur dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polres Tangerang Selatan.

Bapak Kapolres Tangerang Selatan AKBP VICTOR D.H. INKIRIWANG, S.H., S.I.K., M.Si telah memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut dan menginstruksikan kepada Kapolsek Ciputat Timur, agar menangani perkara tersebut secara profesional.
Kemudian pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan menjadi bahan pertimbangan penyidik sehingga pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Sdri. S.Y tersebut telah dikabulkan oleh penyidik Polsek Ciputat Timur.
Untuk saat ini tersangka Sdri.S.Y sudah berkumpul kembali dengan keluarganya.
Sumber : Kasi Humas Polres Tangerang Selatan
RN/ Sulaeman /red