refubliknews.com,- Purwakarta || Dewan Pimpinan Cabang Posko Perjuangan Rakyat (DPC Pospera) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat akan mengambil langkah hukum terkait Aplikasi Layanan Call Center ‘Lapor Bang Wabup’ yang dikelola Wakil Bupati Purwakarta.
Tindakan hukum ini diambil setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan layanan pengaduan yang diberikan sediakan melalui platform tersebut.
Divisi Hukum DPC Pospera Kabupaten Purwakarta, M Diky Priatama, SH., mengatakan, pihaknya secara tegas mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh wakil bupati dalam penyelenggaraan aplikasi layanan call center Lapor Bang Wabup tersebut.
“Pospera Purwakarta secara tegas mempertanyakan dasar hukum apa yang digunakan sebagai acuan dalam membuat layanan call center Lapor Bang Wabup,” kata Diky dalam keterangannya, Jumat 14 Maret 2025.
Ia juga menyoroti bahwa platform aplikasi layanan call center yang diinisiasi oleh Wakil Bupati Purwakarta ini, disebutkan dikelola secara pribadi dengan mencantumkan nomor pribadi wakil bupati sebagai media komunikasi.
“Jika dilihat dari undang-undang tentang pelayanan publik, hal ini sangat bertentangan dengan aturan-aturan yang ada,” ujarnya.
Menurut Diky, Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah menyediakan layanan pengaduan resmi yang dikenal dengan nama ‘Ogan Lopian’ dibawah naungan Diskominfo yang berfungsi sebagai pusat layanan pengaduan bagi masyarakat Purwakarta.
Pusat layanan ini, lanjut dia, sebagaimana dikatakan oleh Bupati Purwakarta, Om Binzein sudah ada sejak kepemimpinan Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang berfungsi sebagai command center guna mempermudah masyarakat dalam melaporkan berbagai masalah yang terjadi diwilayah mereka masing-masing.
“Situs Ogan Lopian yang berfungsi sebagai command center, tentunya memudahkan masyarakat melaporkan setiap masalah yang terjadi diwilayahnya masing-masing,” tandasnya.
Sementara, hingga berita ini dirilis, awak media belum mendapatkan pernyataan resmi dari wakil bupati Purwakarta.
RN/Raffa Christ Manalu/red