refubliknews.com,- Garut || Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK), sebuah organisasi yang berbasis di Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengungkapkan rencana pihaknya melaporkan oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah ini diambil terkait dugaan adanya permainan dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan dana Reses dan dana BOP Pimpinan DPRD Kabupaten Garut periode 2014-2019.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua GLMPK, Bakti Safaat, yang mengatakan bahwa pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Garut, DR. Neva Sari Susansti, SH, M.Hum, yang mengungkapkan adanya potensi kerugian negara hingga Rp 1,2 miliar, menjadi salah satu alasan pihaknya untuk membawa kasus ini ke KPK.
Menurut Bakti, Kajari Garut telah menyampaikan perhitungan kasar oleh tim penyidik mengenai kerugian negara tersebut.
“Kajari Garut selaku termohon harus dapat membuktikan dasar dan bukti dari perhitungan kasar yang disampaikan tim penyidik terkait potensi kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar pada dugaan tindak pidana korupsi dana kegiatan Reses dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Garut 2014-2019,” ujar Bakti dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu, 12 Maret 2025.
Lebih lanjut, Bakti menjelaskan bahwa meskipun penyelidikan terhadap dugaan korupsi ini telah berjalan, kasus tersebut tiba-tiba dihentikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Hal ini semakin mencurigakan mengingat indikasi adanya korupsi terkait kualitas pekerjaan yang tidak sesuai.
Bakti juga mengungkapkan bahwa salah satu Jaksa di Kejari Garut, yang berinisial CMS, memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Garut yang menyatakan bahwa pada tahun 2019 terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 40 miliar dari dana BOP dan Rp 140 miliar dari anggaran Pokir.
“Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jaksa CMS saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Garut, dan itu di bawah sumpah,” jelas Bakti.
Meski tidak ingin mengungkapkan semua bukti yang mereka miliki, Bakti memastikan bahwa GLMPK memiliki cukup bukti yang akan mereka serahkan kepada KPK sebagai bagian dari laporan.
Ia juga menekankan bahwa bukti tersebut akan menjadi langkah penting untuk mendorong KPK dalam memproses kasus ini lebih lanjut.
“Bukti materil yang akan kami bawa ke KPK cukup banyak. Kami berharap KPK dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang memperbaiki kinerja aparat penegak hukum,” tegas Bakti.
Bakti juga menegaskan bahwa GLMPK akan terus mengkritisi kinerja Kejari Garut dan berencana melaporkan oknum-oknum yang terlibat ke lembaga anti-rasuah KPK.
Menurutnya, banyak praktik hukum yang terjadi di Kejari Garut yang dianggap tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan.
“Negara kita adalah negara hukum, dan salah satu fungsi hukum adalah memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi, kolusi, dan nepotisme. Praktik-praktik yang kami anggap tidak sesuai dengan semangat hukum ini bisa merusak integritas hukum dan memberi ruang bagi koruptor untuk merasa aman,” ujar Bakti.
GLMPK, lanjut Bakti, siap untuk membuktikan dugaan adanya penyalahgunaan hukum yang dilakukan oleh sejumlah oknum dengan cara yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tanpa menjatuhkan fitnah.
“Kami berpegang pada asas praduga tak bersalah dan berkomitmen untuk membawa kasus ini ke KPK sebagai langkah penegakan supremasi hukum,” tambah Bakti.
RN/Raffa Christ Manalu/red