Penjabat Bupati Purwakarta Terima Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan 2024 dari Kementerian Hukum RI

refubliknews.com,- Purwakarta | Pemkab Purwakarta meraih penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan dari Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas. Penyerahan piagam penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan tahun 2024 ini digelar di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa 3 Desember 2024.

Penjabat Bupati Purwakarta, Benni Irwan yang hadir langsung menerima penghargaan mengatakan, bahwa Kabupaten Purwakarta berhasil meraih penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan tahun 2024, untuk dua kategori.

“Alhamdulillah, tahun ini Kabupaten Purwakarta meraih penghargaan dari Menteri Hukum RI, Pak Supratman Andi Agtas untuk dua kategori, yakni kategori Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Desa Sadar Hukum,” kata Benni.

Ia menyebut, bahwa kategori JDIH diraih oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta, pada peringkat harapan 3 (tiga). Sementara, penghargaan kategori Sadar Hukum diterima oleh 6 (enam) Desa di Kabupaten Purwakarta, diantaranya Desa Cibuntu, Desa Citirip, Desa Pasir Jambu, Desa Cijati, Desa Sukasari, dan Desa Sinargali.

Dinilai berhasil membina serta mengukuhkan desa-desa tersebut menjadi Desa Sadar Hukum, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas memberikan penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan tahun 2024 kepada Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan.

“Saya mengucapkan selamat serta apresiasi kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta, dan ke enam desa yang meraih penghargaan. Jadikan prestasi ini menjadi motivasi untuk bekerja lebih maksimal. Dan tahun depan saya berharap peringkat serta jumlah desa yang menerima penghargaan bisa bertambah, minimal ini bisa dipertahankan,” ujarnya.

“Tahun depan saya juga berharap, kategori JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta bisa meraih penghargaan serupa,” harapnya.

Menurut Benni, ke enam desa yang meraih penghargaan harus memastikan indikator-indikator yang masuk dalam penilaian Desa Sadar Hukum betul-betul terlaksana. Tidak menutup kemungkinan, suatu saat nanti ada penilaian pengukuran dan lain sebagainya.

“Jika ditemukan ada ketidaksesuaian dengan kriteria indikator Desa Sadar Hukum, penghargaan ini bisa dicabut. Hal itu tadi yang disampaikan oleh ibu Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum saat menyampaikan pidatonya dalam agenda penyerahan penghargaan tersebut,” ungkapnya.

Selain diterapkannya indikator penilaian, lanjut Benni, beberapa desa yang dikukuhkan sebagai Desa Sadar Hukum, harus berupaya membawa desa-desa yang lain diwilayah Kabupaten Purwakarta yang belum masuk kategori Desa Sadar Hukum agar bisa menjadi Desa Sadar Hukum.

“Banyak manfaat yang bisa diperoleh desa tersebut apabila sudah masuk dalam kategori Desa Sadar Hukum,” demikian Benni Irwan.

“RN/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait