refubliknews.com,- Purwakarta | Dugaan pelanggaran netralitas Camat Plered viral setelah muncul video dari salah satu warga di aplikasi Tik Tok dan di beberapa WhatsApp group, bahwa oknum Camat tersebut diduga membiarkan kegiatan kampanye bagi-bagi sembako oleh salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati di halaman kantor Kecamatan Plered, pada Senin 14 Oktober 2024.
Hal tersebut memicu kegeraman dari berbagai organisasi media yang ada diwilayah Kabupaten Purwakarta. Mereka mengecam keras tindakan Camat yang dianggap melanggar prinsip netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan berpotensi merusak integritas pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Para pimpinan organisasi media di Purwakarta selama ini berperan aktif memperjuangkan pemilu bersih dan adil. Mereka geram melihat tindakan Camat yang diduga berpihak kepada salah satu Paslon. Mereka juga menilai, tindakan oknum camat ini tidak hanya mencederai demokrasi, tapi juga merusak kepercayaan masyarakat.
“Ini adalah bentuk penghianatan terhadap netralitas ASN, dan jelas-jelas melanggar undang-undang. Kami meminta agar dilakukan investigasi mendalam dan tindakan tegas dari Pj Bupati Purwakarta, atas dugaan pelanggaran tersebut,” ujar salah satu Ketua Organisasi Media kepada media ini, pada Rabu 16 Oktober 2024.
Sebagai ASN, lanjut dia, oknum camat seharusnya menjaga jarak dari politik praktis serta mematuhi undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur bahwa ASN wajib netral dalam setiap proses politik, termasuk pemilihan umum. Tindakan oknum camat tersebut diduga membiarkan kampanye bagi-bagi sembako di fasilitas publik semakin memperburuk citra pemerintah lokal di mata masyarakat.
Selain itu, para pimpinan organisasi media mendesak Pj Bupati Purwakarta, Komisi ASN, Bawaslu, dan KPU segera melakukan tindakan atas dugaan pelanggaran ini. Mereka menekankan pentingnya penegakan sanksi tegas jika terbukti oknum camat tersebut terlibat aktif dalam mendukung salah satu Paslon.
“Kami tidak akan tinggal diam, jika pelanggaran ini dibiarkan. Ini adalah peringatan bagi seluruh ASN lainnya untuk menjaga netralitas,” kata salah satu pimpinan organisasi media yang tergabung di Presedium.
Tindakan para pimpinan organisasi ini mencerminkan keprihatinan yang lebih luas dari masyarakat terhadap netralitas ASN dalam menjaga keadilan dan transparansi pemilu. Jika tidak segera ditindaklanjuti, kasus ini berpotensi mengganggu proses pemilu serta mencederai kepercayaan publik terhadap ASN yang seharusnya bersikap adil dan tidak berpihak.
Sementara itu, Camat Plered, Heri Anwar ketika dikonfirmasi awak media melalui telepon selularnya, hingga berita ini ditulis belum mendapat keterangan secara resmi.
RN/Raffa Christ Manalu/red