refubliknews.com, – Purwakarta | Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2024, sebanyak 738.968 orang.
Penetapan DPT tersebut melalui rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Harper By Aston Kabupaten Purwakarta, pada Rabu 18 September 2024 lalu.
“DPT untuk Pilkada 2024 sebanyak 738. 968 dengan rincian laki-laki 372.081 dan perempuan 366. 887 orang,” ujar Ketua Divisi Teknis dan Informasi KPU Kabupaten Purwakarta, Iip Saripudin pada Jumat 20 September 2024.
Ia menyebutkan, jumlah DPT tersebut nantinya bakal menyalurkan hak pilihnya di 1.462 TPS yang tersebar di 183 desa dan 9 kelurahan di Kabupaten Purwakarta.
“Jadi, jumlah TPS di kita itu sebanyak 1.462 dengan rincian 1.461 leguler dan 1 TPS berada di lokasi khusus yakni di Lapas Klas IIB. Sementara, jumlah pemilih per TPS untuk Pilkada 2024 minimal 400 maksimal 600 orang,” ucapnya.
Iip menegaskan, bahwa jika kemudian ada warga tidak tercatat dalam DPT tetap bisa memilih dengan diakomodir ke dalam daftar pemilih khusus. “Intinya, hak pilih warga akan kami perjuangkan,” tegasnya.
RN/Raffa Christ Manalu/red