Polsek Barus Amankan Pelaku Judi Online dari Sosorgadong Tapteng

refubliknews.com,
Tapteng – Terlibat Kasus Judi Online, Polres Tapanuli Tengah melalui Polsek Barus amankan seorang pria dari Dusun IV Sibintang Kec. Sosorgadong Kab. Tapanuli Tengah, Rabu (11/9/2024) pukul 22.30 Wib

Adapun pelaku yang diamankan yakni, AH (50 thn) petani, warga Sosorgadong Kab Tapanuli Tengah

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, M.H melalui Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi, SH, M.I kom menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sesuai informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria disebuah warung di Dusun IV Desa Sibintang Kec. Sosorgadong Kab. Tapanuli Tengah sering melakukan Permainan Perjudian Online

“Dari pelaku di TKP, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 (Dua) Unit Handphone Android, Uang Cash sebesar Rp 167.000, – (seratus enam puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) buah buku tulis dan 1 (satu) buah tas sandang” Jelas Kapolsek Barus

Selain itu, Kapolsek Barus juga menyampaikan bahwa Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tapanuli Tengah untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Hukum Polres Tapanuli Tengah dan pihak Kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk kegiatan perjudian, baik itu offline maupun online.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya dan dampak negatif dari perjudian, serta lebih waspada terhadap aktivitas ilegal yang dapat merusak moral dan kehidupan sosial di sekitarnya.

Polres Tapanuli Tengah juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian atau tindak kriminal lainnya.

RN/Sefri F.Siahaan/red

Pos terkait