refubliknews.com, – Indramayu, Dari hasil verivikasi yang telah dilakukan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu telah melakukan penyerahan Berita Acara Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024.
Rapat Koordinasi dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Indramayu,Zaenal Masduki dengan dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu, LO Pasangan Calon Lucky Hakim dan Syaefudin, LO Pasangan Calon Hj. Nina Agustina dan Tobroni serta LO Pasangan Calon H. Bambang Hermanto dan H. Kasan Basari, di Aula Kantor KPU Kabupaten Indramayu Jl. Seokarno Hatta Nomor 1 Pekandangan Indramayu Jawa Barat, Jum’at sore (6/9/2024)
Dalam Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, KPU Kabupaten Indramayu memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, dengan hasil sebagai berikut:
- Pasangan Calon Lucky Hakim dan Syaefudin masih terdapat dokumen yang belum benar sehingga harus dilakukan perbaikan.
- Pasangan Calon Hj Nina Agustina dan Tobroni masih terdapat dokumen yang belum benar sehingga harus dilakukan perbaikan.
- Pasangan Calon H. Bambang Hermanto dan H. Kasan Basari masih terdapat dokumen yang belum benar sehingga harus dilakukan perbaikan.
Dalam sambutannya Zaenal menyampaikan bahwa “Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Administrasi Calon, Dan Renetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota disebutkan hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dinyatakan belum memenuhi syarat harus adanya Perbaikan.
“Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon perseorangan dapat melakukan perbaikan,” katanya.
KPU Kabupaten Indramayu memberi kesempatan sampai dengan tanggal 8 September 2024 kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu untuk melakukan perbaikan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu.
RN/sucipto/red