DPR dan KPU Sepakati PKPU Pilkada 2024 Merujuk Pada Putusan MK

refubliknews.com,- Jakarta | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakati PKPU pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kesepakatan tersebut di ketok dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan antara DPR, KPU, dan Kemenkumham RI yang digelar pada Minggu pagi, 25 Agustus 2024.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin membacakan draf PKPU beserta perubahan yang dihasilkan dari rapat konsinyering antara KPU dan DPR yang digelar pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

Afifudin menegaskan, bahwa Rancangan PKPU Nomor 8 tahun 2924 tentang Pencalonan Kepala Daerah sudah mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70.

“Putusan MK nomor 60 yang mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik diakomodasi dalam Rancangan Peraturan KPU Pasal 11 Ayat 1, Pasal 11 Ayat 7, dan Pasal 13 Ayat 1 huruf c,” tegas Afifudin.

“Sedangkan untuk Putusan MK nomor 70 tentang batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon telah diakomodasi dalam Rancangan Peraturan KPU Pasal 15,” tandasnya.

RN/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait