Polsek Barus tangkap pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Kim/Hongkong di Kec. Barus

refubliknews.com, – Tapteng – Polsek Barus Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis Kim di Desa Kampung Mudik, Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah. Pada Jumat, (26/07/2024), pukul 20:30 wib

Pelaku yang berhasil di amankan berinisial JT (41 Thn) seorang petani, warga Kampung Mudik, Kec. Barus, Kab. Tapanuli Tengah.

Penangkapan terhadap pelaku JT dilakukan setelah adanya laporan dari Masyarakat terkait adanya aktifitas pejudian jenis KIM Hongkong yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H Melalui Kapolsek Barus IPTU Mulia Riadi, S.H., M.I.Kom menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku JT ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat setempat

“ Mendapat informasi dari masyarakat mengenai perjudian jenis Kim Hongkong. Petugas segera menuju lokasi dan menemukan JT sedang menunggu calon pembeli judi.”Terang IPTU Mulia Riadi

Setelah diamankan, ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 116.000, satu unit handphone merk OPPO A16 warna biru, satu pulpen hijau putih bergaris, dan tiga lembar kertas bertuliskan angka tebakan Perjudian KIM.

Saat ini, Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Barus untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan UU yang berlaku.

“ Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi aktivitas perjudian di wilayah Tapanuli Tengah.” Ucap Kapolsek Barus

Polisi terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di masyarakat.

RN/Sefri F.Siahaan/red

Pos terkait