Tersangka RA Residivis Ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga

refubliknews.com,
SIBOLGA – Pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024, sekira pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Tesnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Jalan Letjen Gatot Subroto, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. Tindakan ini dilakukan oleh Tim Operasional Resnarkoba Polres Sibolga, yang dipimpin oleh Kepala Bidang Operasional Satuan Reserse Narkoba, IPDA BOY HUTASOIT, S.H. Penyelidikan dimulai sekitar pukul 00.15 WIB setelah menerima informasi terkait aktivitas RA Alias RP (37) Tahun, seorang laki-laki, yang telah dikenal sebagai Residivis dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari IPDA BOY HUTASOIT, Tim Operasional melakukan Penggerebekan terhadap Tersangka dikediamannya. RA Alias RP diamankan setelah Penggeledahan badan yang menghasilkan temuan 2 Bungkus Kecil plastik klip bening yang diduga berisi serbuk kristal putih, dengan berat total mencapai 9,8 gram, serta 2 buah alat hisap kaca. Barang-barang tersebut diakui sebagai miliknya oleh RA Alias RP.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menerangkan proses Penangkapan dan Penggeledahan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Prosedur Hukum yang berlaku, dengan tujuan untuk mengumpulkan bukti yang cukup guna melanjutkan proses hukum terhadap Tersangka. Selanjutnya, RA AAlias RP beserta Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga guna penyidikan lebih lanjut. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sibolga dalam memerangi Peredaran Narkotika di wilayahnya, serta upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat dari dampak negatif Penyalahgunaan Narkotika.

Kasus ini terus diinvestigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang, dengan harapan dapat mengungkap jaringan yang lebih luas terkait Peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Sibolga dan sekitarnya. Polres Sibolga juga mengajak Masyarakat untuk terus aktif dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian guna mendukung upaya Pemberantasan Narkotika di lingkungan sekitar, Ujar Kasat.

Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.

RN/Sefri F.Siahaan/red.

Pos terkait