Jenazah Arifin Nasution (Ucok) “Dipulangkan Tanpa Dilakukan Otopsi Terlebih Dahulu.”

refubliknews.com,
Bekasi
Tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, yang ditemukan tewas di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, diduga merupakan korban penganiayaan. Pasalnya, ada sejumlah luka sobek dan luka lebam dibeberapa bagian tubuh pria tersandung kasus narkoba itu
Almarhum atas nama zainal arifin nasution alias Ucok meninggal di pagi hari pada tanggal 19 Mei 2024 di lapas dalam keadaan gantung diri. Setelah itu jenazah di terbangkan ke kampung halaman yang berlokasi di Tapanuli Tengag Sumatra Utara.

Setelah sampai di rumah jenazah di buka oleh pihak keluarga dan betapa terkejutnya nya pihak keluarga melihat suatu kejanggalan yang dimana di badan almarhum penuh dengan luka lebam, badan penuh dengan luka bakar bekas api Dan banyak jahitan kecil di badan.

Jenazah dipulangkan tanpa dilakukan otopsi terlebih dahulu .
Dan ada orang lapas yang mengirim pesan lewat instagram bahwa sebenarnya Zainal Arifin Nasution (Ucok) bukan meninggal karna gantung tetapi di aniaya.
Ada kejanggalan meninggal nya Zainal Arifin Nasution (Ucok)

Keterangan dari Tim kuasa hukum Farhat Abbas bahwa ada Kejangalan kemungkinan kejadian ucok ini meninggal :

  1. dibawah tekanan dari Bandar dan 2 pengedar yg 1 SPK dengan ucok ( dilihat dr lebabnya )
    informasi yang disampaikan ada 7 orang di dalam sel karantina ( sel ini khusus tahanan / titipan dari kejaksaan BARU DATANG, di
    karantina ini di cek selama paling lama 2 minggu, kesehatannya seperti apa, ada penyakit menular tidak ?
    saat 2 pengedar ini ada yang telpon adek nya sempat dengar kalau ucok teriak-teriak “ampun bang ampun”

KEJANGGALANNYA :
ketika kalapas ditanya katanya yang melakukan penganiayaan itu tahanan lama ( ini sangat mustahil karna karantina buat yang baru datang )

  1. Ditjenpas sudah memindahkan 2 tahanan lama yang melakukan penganiayaan di lapas besi nusa kambangan, bukti dari keseriusan Ditjenpas dalam melakukan hukuman
  2. ⁠pegawai yang piket pada malam hari juga sudah dimutasikan

Farhat juga mengungkapkan, satu hari sebelum meninggal, korban sempat menghubungi keluarga untuk meminta sejumlah uang dengan mengirimkan nomor rekening. Saat itu korban mengatakan kalau uang tersebut tidak dikirimkan, ia akan mati esok hari.

Tanggal 18 Mei 2024 ZAN meminta uang kepada kakaknya melalui pesan WhatsApp. Dan tanggal 19 Mei 2024 meninggal dunia,” ungkapnya.

informasi dari kanit polsek bekasi barat pernah kejadian bunuh diri dari salah satu tahanan ,Korban ini masih berstatus tahanan kejaksaan. Namun pihak kejaksaan terlalu percaya pada pihak lapas, akan semua laporan yang diberitahukan pada mereka. Makanya kami meminta semua yang terlibat dalam kejadian ini diperiksa,”

RN/S.Fernando.S/red

Pos terkait