Gelar Aksi Damai, FMPPD Kecam Intervensi Pihak Luar Dalam Penanganan Kasus di Kejari Purwakarta

refubliknews.com,-Purwakarta | Forum Masyarakat Peduli Pemilu Damai (FMPPD) Kabupaten Purwakarta menyatakan keprihatinannya atas adanya intervensi dari sekelompok massa terhadap proses penanganan kasus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta.

FMPPD menilai, bahwa tindakan tersebut merupakan upaya untuk mengotori demokrasi dan menyebarkan provokasi di tengah masyarakat.

Sekretaris FMPPD, Asep Fapet Kurniawan mengatakan, bahwa pihaknya sangat menyesalkan adanya intervensi dari kelompok luar terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Purwakarta.

“Kami sangat prihatin melihat adanya upaya dari sekelompok massa untuk mencampuri urusan penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Kejari Purwakarta. Hal ini jelas merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan dapat menganggu proses demokrasi yang sedang berjalan,” kata Fapet, kepada wartawan, pada Jumat, 28 Juni 2024 saat menggelar aksi damai di halaman Kejari Purwakarta.

Menurutnya, salah satu kasus yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta adalah kasus dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan bupati Purwakarta periode 2018-2023, Anne Ratna Mustika.

Namun, FMPPD menduga bahwa ada upaya dari kelompok lain untuk mengintervensi proses penanganan kasus tersebut.

“Kami mendapat informasi bahwa ada sekelompok massa yang berusaha untuk mempengaruhi pihak Kejari Purwakarta dalam menangani kasus ini. Kami menilai hal ini sebagai upaya untuk mengotori demokrasi dan menyebarkan provokasi ditengah masyarakat,” ujarnya.

Fapet menegaskan, bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara independen dan bebas dari intervensi pihak manapun.

Organisasi ini meyakini bahwa proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Purwakarta harus dilakukan dengan profesional dan transparan, tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak luar.

“Kami mendesak Kejari Purwakarta untuk tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan independen. Jangan sampai ada upaya-upaya dari pihak luar untuk mengganggu atau mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu dan bebas dari intervensi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya dugaan upaya provokasi yang dilakukan oleh kelompok tertentu. Organisasi ini meyakini bahwa tindakan intervensi tersebut merupakan bagian dari strategi untuk mengotori demokrasi dan menciptakan suasana yang tidak kondusif di masyarakat.

“Kami menduga ada upaya tertentu untuk menyebarkan provokasi di masyarakat terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Kejari Purwakarta. Hal ini jelas merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan dapat menimbulkan gejolak di masyarakat. Kami menyerukan kepada seluruh pihak untuk menghentikan upaya-upaya provokasi dan intervensi tersebut,” paparnya.

Fapet menuturkan, bahwa mereka akan terus mengawasi dan memantau perkembangan kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta.

FMPPD ini berkomitmen untuk menjaga integritas proses penegakan hukum dan memastikan bahwa demokrasi di Indonesia tetap terjaga dengan baik.

“Kami akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Purwakarta. Kami akan memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun. Kami tidak akan tinggal diam jika ada upaya-upaya untuk mengotori demokrasi dan menyebarkan provokasi di masyarakat,” tandasnya.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait