refubliknews.com, Warga Rawa Malang RT 010/009 Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, mengesampingkan keterangan dua orang saksi yang diduga tidak sesuai fakta pada persidangan, 26/6/2024.
Warga Rawa Malang yang mengaku beli tanah berdasarkan Akte Jual Beli (AJB) tanah pada tahun 1988 tersebut, usai persidangan menyampaikan, bahwa keterangan saksi Munawar yang dihadirkan Tergugat, tidak sesuai fakta sebenarnya. “Keterangan saksi itu tidak benar banyak yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Bahkan saksi tidak tau lokasi tanah yang disengketakan. Warga berharap agar dapat segera memecah sertifikat tanah yang dibelinya.
Kiranya Majelis Hakim memberikan putusan yang adil terhadap warga. Demikian juga diharapkan kepada pihak terkait Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar segera mewujudkan harapan warga, dalam hal penerbitan Sertifikat tanah milik warga”, ucap warga usai persidangan.
Warga menjelaskan, selaku pemilik AJB merasa kesulitan mendapatkan sertifikat tanahnya. Ratusan warga yang memiliki Akta Jual Beli (AJB) berharap agar BPN serta pihak terkait juga mendengar keluhannya warga ,selama ini warga kompak patuh dengan aturan yang berlaku membyar pajak setiap tahunnya , dapat dicek si Bapenda 60% dari tanah atas SHM No.31 sudah di beli berdasarkan AJB yang dimilik warga RT 010 dan 009 Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
Perkara yang bermula dari ratusan warga pembeli tanah dari Alm M Syafei (cucu dari alm Djangkrik) selaku kuasa waris dari Djangkrik diantaranya Sujono berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No.384/JB/XII/1998 seluas 110,66 M2 dalam sertifikat No.31 sekarang menjadi No 3679 karena pemekaran wilayah Cilincing. Namun para warga tidak dapat memproses penerbitan Sertifikat karena tidak ada Sertifikat induk yaitu sertifikat No.3679 , justru Aris salah satu tergugat diduga memblokir sertifikat tersebut.
Berdasarkan hal itu para warga melalu tim kuasa hukumnya melakukan upaya hukum setelah mengirimkan somasi ke ahli waris tapi tidak diindahkan tergugat, sehingga warga menggugat para ahli waris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Penggugat membeli tanah melalui M Syafei selaku kuasa ahli waris pada 17 Desember 1989 berlokasi di Kampung Cilincing, Koja Jakarta Utara diatas Sertifikat Hak Milik (SHM) No.3679, Cilincing atas nama Djangkrik dahulu SHM No.31.
Setelah membeli tanah tersebut didirikan bangunan berupa rumah sejak tahun 1988 oleh warga (Penggugat) dan hingga saat ini tanah dan bangunan dikuasai pembeli yang sebagian besar memiliki AJB.
Para tergugat dalam melaksanakan kewajibannya mendaftarkan objek tanah yang dibeli dari M Syafei melalui mekanisme pemecahan sertifikat di Kantor BPN Jakut. Namun pemecahan Sertifikat lama dilakukan dengan alasan nanti kalau sudah terjual semua supaya biaya lebih ringan.
Hingga M. Syafei meninggal dan keseluruhan tanah sudah terjual tapi pemecahan suray belum juga dilakukan sehingga para penggugat tidak mendapatkan kepastian.
Dalam penelusuran warga penggugat keberadaan sertifikat tersebut ditemukan fakta bahwa salah satu oknum menawarkan tanah tersebut ke Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang pada akhirnya tidak ditindaklanjuti karena permasalahan kepemilikan tanah, ungkap warga 26/6/2024.
RN/Eman Sulaeman/ red