POLISI RESOR Purwakarta Amankan Anak Dibawah Umur Yang Jadi Kurir Sabu

refubliknews.com, – Purwakarta – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta menangkap seorang pelajar berinisial RD (17) karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta mengamankan seorang anak dibawah umur, pada Rabu, 19 Juni 2024.

“Satu anak di bawah umur diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta, Pada Rabu, 19 Juni 2024 yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu,” ucap Edwar, saat menggelar konferensi pers, Pada Jumat, 21 Juni 2024.

Orang nomor satu di Polres Purwakarta itu mengungkapkan modusnya anak ini mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial RB yang kini masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

“Laki-laki berinisial RB ini bekerjasama dengan anak dibawa umur ini ditugaskan untuk mengedarkan narkotika. Jadi anak dibawah umur ini sebagai kurir untuk mengantarkan paket-pekat narkotika jenis sabu sesuai titik yang dikirimkan DPO RB ini. Pada saat itu, anak dibawah umur tersebut diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta,” ucap Edwar.

Usai dilakukan penangkapan, lanjut Kapolres, tim kepolisian langsung penggeledahan terhadap terduga pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu dengan berat 10,28 gram dan satu unit handphone untuk bertransaksi. Kemudian ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya, anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta menemukan satu buah timbangan serta plastik-plastik kecil yang digunakan untuk mengedarkan narkotika berikutnya,

Untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, kata polisi perwira menengah itu, anak dibawah umur tersebut dibawa ke Mapolres Purwakarta.

“Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Purwakarta guna proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kapolres menyampaikan bahwa pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,

Edwar menyebutkan bahwa anak ini sebelumnya pernah ditahan pada tahun 2023 dengan kasus yang sama.

“Jadi anak ini pernah kita amankan dan di tahan pada tahun 2023. Beberapa bulan setelah bebas kemudian anak ini melakukan hal yang sama,” Ucap AKBP Edwar Zulkarnain.

RN/M.Hasiholan.s/red

Pos terkait