DPRD Pemalang Jawa Tengah Kunjungan Kerja Ke Purwakarta Seputar SPBE

refubliknews.com, – Purwakarta- Di Pemalang sedang proses Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kami datang ke Purwakarta, salah satunya karena Purwakarta sudah mengawali kerja dengan metode SPBE dengan sudah melaksanakan, sudah ada alat hukumnya yakni, Peraturan Daerah (Perda) SPBE dan hasil-hasilnya sudah mulai dirasakan masyarakat Purwakarta. Demikian disampaikan M. Syafi’i, S.Ag Ketua Pansus l
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemalang, Jawa Tengah, kepada media ini usai kunjungan kerja di Aula Janaka, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Jum’at (14/06/2024).

Menjawab pertanyaan media, perihal apakah di Pemalang sudah ada Peraturan Daerah (Perda) tentang SPBE atau bagaimana perkembangannya sampai saat ini dalam upaya proses penggunaannya kedepan, dijawab Ketua Pansus tersebut.

Kami sudah mengawali metode SPBE meskipun belum memiliki Peraturan Daerah.
Kunjungan kerja kali ini upaya kami untuk mengetahui kelebihan SPBE di Purwakarta untuk bahan rapat kami di Pemalang, apakah dapat diterapkan di daerah kami, nanti bisa lihat kedepannya, jika hasil kunjungan kerja ini bisa diterapkan, tentunya akan lebih baik segera bisa terealisasikan guna lebih berkualitasnya dalam pelayanan kepada masyarakat, kami ingin meningkatkan pelayanan pemerintahan berbasis elektronik ini dengan baik, karena hampir semua pekerjaan manusia saat ini bisa diakses elektronik,” ucapnya.

“Kami sudah mengawali Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik tersebut, meskipun belum belum memiliki Perda dan masih menggunakan aturan diatasnya seperti Peraturan Presiden (Perpres) atau SK Dinas, tentunya kita akan terus berusaha bagaimana caranya agar SPBE semakin dipahami dan digunakan untuk pemerintahan, sehingga bermanfaat dalam pelayanan kepada masyarakat melalui SPBE ini,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan SPBE keterbukaan semakin berkembang, kita bisa menghemat sedemikian rupa anggaran dan banyak hal, perjalanan, tenaga, waktu dan hal lainnya.

“Dengan SPBE menghemat prasarana, sudah tidak perlu beli kertas, efisiensi anggaran, efisiensi waktu, efektifitas waktu, kecepatan informasi, keterbukaan untuk publik dan lainnya, diharapkan dapat diakses masyarakat dan menumbuhkan kepercayaan publik serta mengembangkan program SPBE tadi untuk di gunakan dalam perkembangan pembangunan kedepan, sebelumnya harus disosialisasikan terlebih dahulu,” terangnya.

Dijelaskannya, Peraturan perundang-undangan itu sebelum prosespun harus disosialisasikan, apalagi nanti sudah jadi, sejak masih rencana atau rancangan harus sudah di sosialisasikan, apalagi sudah diperdakan, pra atau rancangan peraturan itu harus di sosialisasikan sesuai peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2012,” jelas Ketua Pansus 1 DPRD Pemalang tersebut.

Lebih lanjut dikatannya, Masyarakat mudah mengakses dari layanan pemerintahan dan teman-teman di Pemerintahan dapat lebih mudah dalam pelayanan kepada masyarakat dengan metode SPBE ini, tujuannya kesitu, tentunya tidak semua, ada prioritas, masyarakat harus memahami dan perlu di sosialisasikan terlebih dahulu untuk pemahaman tentang SPBE tersebut” tuturnya.

Menjawab pertanyaan media, bagaimana pendapatnya seputar tampilan penyampaian pemerintah daerah Purwakarta yang menerima kunjungan kerjanya itu, ketua pansus l katakan, Purwakarta sudah bagus, ada sisi positif dari metode SPBE yang diterapkan di Purwakarta, salah satunya reformasi birokrasi, penataan Sumber Daya Manusia (SDM) sudah bisa dilakukan, nilai indek SPBE Purwakarta, ada kemajuan dari 2,4 sekarang sudah ada peningkatan hampir 3 kurang 6,1 nilainya 3, mudah-mudahan nanti tahun depan sudah bisa lepas dari angka 3,” pungkasnya.

RN/Laela/red

Pos terkait