Hotman Paris: Lima Terpidana Mengatakan, Bukan Pegi Pembunuh Vina Cirebon

refubliknews.com,-Jakarta | Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, selaku kuasa hukum keluarga Vina Arsita Dewi atau Vina Cirebon, menyebutkan bahwa lima tersangka pembunuh Vina telah menyatakan Pegi Setiawan yang baru saja ditangkap bukanlah buron yang selama ini dicari.

“Lima dari terpidana mengatakan bukan Pegi pelakunya, hanya satu yang mengatakan Pegi pelakunya. Terus mau apa lagi?” kata Hotman Paris, saat menggelar jumpa pers di Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Rabu, 29 Mei 2024.

Ia menjelaskan, dalam hukum disebutkan apabila ada hal-hal yang belum diyakini kebenarannya, maka terduga pelaku belum bisa di vonis sebagai tersangka dan harus dibebaskan. Hotman menilai, bukti hukum yang dimiliki Polda Jabar untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka belum kuat.

“Kalau kami mengatakan, bukti hukumnya belum begitu kuat untuk menyatakan bahwa Pegi ini sebagai tersangka DPO,” ujarnya.

Senada dengan Hotman, kakak kandung Vina, yakni Marliana juga menilai Polda Jabar begitu tergesa-gesa menetapkan Pegi sebagai tersangka. Ia berharap polisi menyelidiki lebih lanjut agar dapat diketahui dengan jelas apakah Pegi benar pelakunya atau justru salah tangkap.

“Saya meminta kepada kepolisian untuk jangan tergesa-gesa, di selidiki dulu lebih lanjut,” kata Marliana.

Selain penetapan Pegi sebagai tersangka, Marliana juga kaget dengan keputusan Polda Jabar yang mendadak menghapus dua nama dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan alasan fiktif.

Sebagai informasi, Polda Jabar menghapus dua nama dalam DPO dengan alasan para tersangka saat ditangkap mengaku hanya asal sebut, sehingga dua nama itu bersifat fiktif.

“Sangat kaget mendengarnya, kami keluarga meminta kepolisian agar menelusuri lagi, menindaklanjuti lagi, karena, kan di pengadilan awal disebutkan tiga DPO. Sekarang disebut satu, yang dua tidak ada (fiktif),” ujarnya.

Untuk diketahui, Vina Cirebon tewas dibunuh oleh komplotan geng motor bersama kekasihnya yang bernama Muhammad Rizky Rudian (Eki). Awalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, ternyata keduanya terbukti dibunuh.

Bukan hanya dibunuh, Vina juga di perkosa secara bergantian oleh para tersangka. Atas kejadian itu, di tahun 2016 Polda Jabar menetapkan ada 11 tersangka. Namun saat itu, hanya delapan tersangka yang berhasil ditemukan keberadaannya dan ditangkap. Sementara, tiga tersangka lainnya menjadi DPO. Delapan tahun berjalan, polisi belum bisa menemukan ketiga DPO tersebut. Sampai akhirnya, kasus Vina kembali viral usai dibuat film.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait