PERAN NEGARA TERHADAP KASUS PELANGGARAN HAM ISRAEL TERHADAP PALESTINA

refubliknews.com,
Hak asasi manusia adalah kebebasan untuk memiliki kehidupan yang layak , dari segi ekonomi, pendidikan, social, agama, dan kesehatan.
Kemampuan suatu bangsa untuk terlibat dalam kebebasan dasar menunjukkan adanya toleransi terhadap penurunan goyangan mereka di bidang ini.

Terkait konflik anatara zionis Israel dan palestina yang telah mencuri perhatian dunia dimana menjadikan Israel untuk merebut wilayah palestina yang di percayai oleh zionis bahwa tanah itu adalah tanah terjanji oleh allah dan bagi aga islam tanah palestina adalah kiblat pertama bagi islam, yang diatas tanah itu berdiri sebuah masjid al Aqso, akibat perebutan wilayah ini lah menyebabkan zionis memerangi rakyat palestina, mulai dari meluncurkan rudal, bom dan tembakan, hal ini membuat kehancuran pada perbatasan jalur gaza dan memakan korban warga sipil sampai anak anak.

Akibat peperangan ini anak anak menjadi korban dan hak asasinya dirampas seperti tidak mendapatkan pendidikan, social, kesehatan dan dirampas hak kebebasannya oleh zionis Israel.hukum humaniter internasional yaitu
melanggar HAM yang merupakan tindak
kekerasan terhadap anak yang telah
dijadikan tawanan oleh pihak Israel.

Pihak
PBB beserta negara yang terlibat konvensi
jenewa 1949 seharusnya bertindak tegas
terhadap apa yang dilakukan oleh Israel
terhadap tawanan anak tersebut.

Tawanan perang wajib mendapatkan
jaminan kesehatan. Dalam hal ini Negara
yang menahan tawanan perang wajib
menjamin pemeliharaan mereka dan
perawatan kesehatan yang dibutuhkan
oleh mereka dan Sanksi yang dapat
diterapkan kepada Israel adalah
membawa kasus penawanan dan
penganiayaan anak ini ke Mahkamah
Pidana Internasional agar dapat langsung
diinvestigasi oleh tim kejaksaan
Mahkamah.

Apabila setelah investigasi
kasus ini telah memenuhi yurisdiksi
Mahkamah Pidana Internasional untuk
mengadili, maka proses pengadilan sudah
dapat dijalankan. Sanksi yang dapat
diterapkan Mahkamah Pidana
Internasional kepada pelaku kejahatan
perang dapat dilihat dalam Pasal 77
Statuta Roma, yaitu hukuman penjara
yang tidak melebihi batas tertinggi 30
tahun, atau hukuman penjara seumur
hidup apabila dibenarkan oleh gawatnya
kejahatan dan keadaan-keadaan pribadi
dari orang yang dihukum
SIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan hasil dan pembahasan
yang telah dipaparkan, dapat
hukum humaniter internasional yaitu
melanggar HAM yang merupakan tindak
kekerasan terhadap anak yang telah
dijadikan tawanan oleh pihak Israel.

Pihak
PBB beserta negara yang terlibat konvensi
jenewa 1949 seharusnya bertindak tegas
terhadap apa yang dilakukan oleh Israel
terhadap tawanan anak tersebut.
Tawanan perang wajib mendapatkan
jaminan kesehatan. Dalam hal ini Negara
yang menahan tawanan perang wajib
menjamin pemeliharaan mereka dan
perawatan kesehatan yang dibutuhkan
oleh mereka dan Sanksi yang dapat
diterapkan kepada Israel adalah
membawa kasus penawanan dan
penganiayaan anak ini ke Mahkamah
Pidana Internasional agar dapat langsung
diinvestigasi oleh tim kejaksaan
Mahkamah.

Apabila setelah investigasi
kasus ini telah memenuhi yurisdiksi
Mahkamah Pidana Internasional untuk
mengadili, maka proses pengadilan sudah
dapat dijalankan. Sanksi yang dapat
diterapkan Mahkamah Pidana
Internasional kepada pelaku kejahatan
perang dapat dilihat dalam Pasal 77
Statuta Roma, yaitu hukuman penjara
yang tidak melebihi batas tertinggi 30
tahun, atau hukuman penjara seumur
hidup apabila dibenarkan oleh gawatnya
kejahatan dan keadaan-keadaan pribadi
dari orang yang dihukum
SIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan hasil dan pembahasan
yang telah dipaparkan, dapat
diformulasikan simpulan sebagai berikut.

  1. Pengaturan perlindungan hukum
    bagi anak korban perang dalam perspektif Hukum humaniter Internasional adalah Perlindungan
    berupa kehidupan yang layak, seperti mendapatkan asupan makanan yang cukup,pakaian serta perawatan medis dan tempat tinggal yang layak yang telah
    tertuang jelas dalam Konvensi
    Jenewa IV 1949 (Geneva
    Conventions IV 1949) tentang“Perlindungan Orang-Orang Sipil Dalam Waktu Perang.
  2. Perlindungan hukum terhadapanak korban perang palestina dan israel yang dilakukan oleh pihak israel tertuang
    dalampoint 5 The Declaration on
    the Protection of Women and Children in Emergency, tindakan penindasan serta perlakuan yang
    kejam dan tidak manusiawi
    terhadap anak-anak yang dijadikan
    tawanan perang. Selanjutnya
    mengenai sanksi telah diatur dalam
    Pasal 91 Protokol Tambahan I
    tahun 1977 memberikan sanksi
    berupa ganti rugi dan pertanggung
    jawaban atas semua tindakan yang
    dilakukan oleh orang-orang yang
    merupakan bagian dari angkatan
    perangnnya.

Selanjutnya terkait saran,
Perlindungan terhadap anak-anak pada
saat situasi perang/konflik bersenjata
setidaknya sudah cukup jelas diatur di
dalam ketentuan-ketentuan Konvensi yang
ada terkait dengan perlindungan terhadap
anak. Hal ini seharusnya menimbulkan
kesadaran serta kerjasama tidak hanya
pada Negara-negara yang menjadi pihak dalam Konvensi dan Negara yang meratifikasi, namun dari seluruh Negara
dalam menaati ketentuan-ketentuanyang
terdapat di dalam Konvensi- konvensi
terkait agar tidak ada lagi pelanggaran
yang dilakukan terkait dengan keberadaan
anak-anak disekitar atau yang terdampak
dalam situasi perang/konflik bersenjata,
Serta pengurangan terhadap jumlah
korban yang berjatuhan akibat
perang/konflik bersenjata terkhususnya
anak-anak seharusnya dapat dilakukan
dengan cara menjadikan ketentuanketentuan dalam Konvensi Den Haag
1899 dan 1907 serta Konvensi-konvensi
lain yang terkait menjadi Hukum
Kebiasaan Internasional
(Customary
nternational Law) dalam perang, sehingga
mengikat secara hukum bagi Negara di
seluruh dunia
Penulis: Andreas Daniel Siahaan Dan Budi Ardianto,S.H.,M.H

RN/Sefri F.Siahaan./red

Pos terkait