Korupsi Senilai Rp 32,7 Miliar, Kejati Sumut Tahan Mantan Camat di Samosir

refubliknews.com,-Medan | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus lakukan penahanan terhadap inisial WS, mantan Camat Harian, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut).

WS ditahan terkait kasus dugaan korupsi pembukaan lahan hutan di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, yang merugikan negara sebesar Rp 32,7 miliar.

Penahanan WS dilakukan pada saat pelimpahan berkas perkara tahap II dari Pidana Khusus Kejati Sumut ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, pada Rabu 8 Mei 2024 lalu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Idianto, SH., MH., melalui Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara, Yos A Tarigan, SH., MH., membenarkan hal tersebut.

“Ya benar, penyerahan berkas tahap II telah dilakukan, sekaligus penahanan terhadap tersangka WS. Dimana tindak pidana yang dilakukan tersangka dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan,” kata Yos, kepada wartawan, pada Sabtu 11 Mei 2024.

Ia menyebut, berdasarkan surat pemberitahuan penyerahan tanggung jawab berkas perkara dan tersangka serta barang bukti, penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir.

Saat ini, lanjut Yos, tersangka WS telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum, pada Kejari Samosir. Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, setelah sebelumnya dilakukan pengecekan kelengkapan administrasi dan kesehatan tersangka di kantor Kejati Sumatera Utara (Sumut).

“Adapun Pasal yang disangkakan terhadap WS, yakni Primair Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana,” ujarnya.

Sebagai informasi, rangkaian tindak pidana korupsi ini, juga melibatkan mantan bupati Samosir, Mangindar Simbolon. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut menuntut Bupati Samosir periode 2005-2010 dan 2010-2015, Mangindar Simbolon empat tahun penjara saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan, pada Jumat 8 Maret 2024 lalu.

Mantan Bupati Samosir itu diduga terlibat korupsi pengalihan status kawasan hutan yang merugikan negara senilai Rp 32,7 miliar. Berdasarkan hasil audit investigasi BPKP wilayah Sumatera Utara, terdapat kerugian negara dengan total sebesar Rp 32.740.000.000,-

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait