Tuntutan Perkumpulan Petani Amanat Menolak HGU dan Segera Laksanakan Redistribusi Tanah di Lahan Garapannya

refubliknews.com,
Bogor, –

Bahwa sudah hampir 30 tahun, sejak tahun 1997, masyarakat Desa Cisarua, Desa Nanggung, dan Desa Curugbitung Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor yang tergabung dalam Perkumpulan Petani AMANAT telah menggarap, menguasai dan memanfaatkan tanah bekas HGU PT. Hevea Indonesia yang di terlantarkan sebagai ruang hidup yang menyejahterakan masyarakat baik sebagai ruang ekonomi, pemukiman, sarana pendidikan, sarana agama, sarana olahraga, pemakaman umum, dan fasiltas sosial lainnya. Senin 6 Mei 2024.

Bahwa kami memanfaatkan lahan terlantar atas niat baik masyarakat untuk memelihara, menyuburkan dan mencegah kerusakan tanah di lahan bekas HGU PT, Hevea Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 15 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria menyatakan: “Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah”.

Bahwa pada tahun 2019 Kanwil ATR/BPN Jawa Barat telah menetapkan lahan tersebut sebagai objek redistribusi tanah kategori V kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dengan melaksanakan sosialisasi kepada kami perihal pelaksanaan redistribusi tanah tersebut. Namun agenda itu tidak pernah dilaksanakan. Alih alih Kantor Pertanahan bersama GTRA Kabupaten Bogor justru bernafsu ingin tetap memperpanjang HGU dan mengabaikan hasil Kegiatan. Data dan Informasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (DIP4T) tahun Anggaran 2022.

Keinginan untuk memperpanjang dan/atau pembaruan HGU tersebut jelas tidak memiliki dasar hukum Faktanya.

PT. Hevea Indonesia telah sejak lama tidak menguasai lahan dan menjalankan pengelolaan lahan sebagaimana peruntukan yang melekat pada pemberian haknya. Padahal lahan bekas HGU PT Hevea Indonesia yang menjadi lokasi garapan Anggota Perkumpulan Petani AMANAT telah masuk dalam unsur objek Reforma Agraria, yakni tanah hak guna usaha yang telah habis masa berlakunya serta tidak diperpanjang dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah berakhirnya hak guna usaha.

Tanpa mempertimbangkan fakta penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh petani, serta aspirasi masyarakat dan Kepala Desa, Forum Rakor GTRA Kabupaten Bogor tanggal 2 April 2024 telah memutuskan akan tetap mengalokasikan lahan untuk pembaruan HGU.

Keputusan tersebut dituangkan dalam berita acara Rapat Kordinasi (Rakor) yang telah secara tertulis kami beserta para kepala desa menolaknya.

Jika GTRA Kabupaten Bogor-bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tetap memaksakan kehendak untuk melakukan perpanjangan, pembaruan, atau penerbitan HGU baru maka sama artinya dengan perbuatan melawan undang- undang sekaligus merenggut hak hidup rakyat yang berpotensi atas pemiskinan setidaknya terhadap 1.460 kepala keluarga atau sekitar 5000 jiwa. Di samping itu pemaksaan kehendak tersebut dapat memicu konflik sosial baru,”ujar ketua Tunttutan Perkumpulan Petani Amanat yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Atas hal tersebut, kami masyarakat penggarap tanah bekas HGU PT. Hevea Indonesia yang tergabung dalam Perkumpulan Petani AMANAT beserta Kepala Desa Cisarua, Kepala Desa Nanggung dan Kepala Desa Curugbitung Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor pada hari ini, Senin 6 Mei 2024, menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1, Menolak Berita Acara Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Reforma Agraria Kabupaten Bogor yang dilaksanakan pada Selasa, 2 April 2024 di Ruang Rapat Serbaguna I Sekretariat Daerah:

  1. Menolak perpanjangan, pembaruan, atau penerbitan izin HGU dalam bentuk apapun di lokasi lahan Garapan Anggota Perkumpulan Petani AMANAT,.
  2. Mendesak Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I selaku Ketua Pelaksana Harian GTRA dan Bupati Bogor selaku Ketua GTRA Kabupaten Bogor untuk segera mendistribusikan Tanah Garapan Anggota Perkumpulan Petani Amanat sebagai mana hasil kegiatan DIP4T pada tahun 2022 dengan skema Sertifikat Hak Milik Bersama (SHMB).”tutupnya.

RN/Maya/red

Pos terkait