Pasal 34A UU Desa: Calon Kades Tunggal Bisa Langsung Menang Tanpa Pemilihan

refubliknews.com,-Jakarta | Undang-Undang Desa yang baru ditanda tangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur soal penetapan calon tunggal kepala desa (kades) bisa langsung menang tanpa pemilihan.

Aturan tersebut dituangkan dalam Pasal 34 A, yang mengatur tentang mekanisme untuk menyikapi kemungkinan hanya ada satu calon dalam pemilihan kepala desa (Pilkades).

Ayat pertama dalam pasal itu mengatur, Pilkades harus diikuti minimal dua calon kepala desa. Pada ayat berikutnya mengatur perpanjangan masa pendaftaran selama 15 hari bila hanya ada satu calon.

Masa pendaftaran akan kembali di perpanjang selama 10 hari bila belum juga ada calon lain. Jika tetap hanya ada satu calon kepala desa, panitia pemilihan akan membuat keputusan.

“Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan hanya terdapat (1) calon kepala desa terdaftar, panitia pemilihan kepala desa bersama-sama dengan badan permusyawaratan desa (BPD) menetapkan calon kepala desa terdaftar secara musyawarah dan mufakat,” demikian bunyi Pasal 34A ayat 4, seperti dilihat dalam dokumen UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang diakses refubliknews.com, pada Kamis 2 Mei 2024.

Pasal lainnya yang berubah dalam UU Desa baru adalah pasal 39 tentang masa jabatan kades. Pada undang-undang sebelumnya, kades menjabat enam tahun dan dapat dipilih kembali untuk dua periode berikutnya.

Dalam Undang-Undang Desa terbaru, masa jabatan kades diperpanjang menjadi delapan tahun. Namun, periode jabatan di kurangi.

“Kepala Desa nemegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” bunyi pasal 39 ayat (1).

“Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menhabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” bunyi pasal berikutnya.

Sebelumnya, DPR mengubah ketentuan Pilkades agar calon kepala desa tunggal tak menghadapi kotak kosong. Kepala Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, hal itu demi menjaga keamanan di Desa.

DPR memandang pemilihan melawan kotak kosong hanya akan menghamburkan anggaran lantaran jika kotak kosong menang, maka pemilihan harus diulang.

“Saya melihat ada suatu hal yang positif kalau seandainya ini ditetapkan dan kemudian bisa menghemat biaya penyelenggaraan serta menghindari komflik,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 28 Juni 2023.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait