Berdasarkan Keputusan Pj.Bupati Tapteng,Seleksi Terbuka Calon Direksi BUMD PT Sarana Pembangunan Tapian Nauli.

refublikmews.com,
Tapanuli Tengah,
Berdasarkan keputusan Pj.Bupati Tapanuli Tengah, 463/EKBANG/2024, tentang Pembentukan Panitia Seleksi Komisaris dan Direksi PT Sarana Pembangunan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah dan Keputusan Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah, nomor : 539/EKBANG/2024, tentang Pembentukan Tim Seleksi Komisaris dan Direksi PT Sarana Pembangunan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah, mengundang Bapak/Ibu/Saudara-saudiri, untuk mengikuti seleksi terbuka calon Direksi PT Sarana Pembangunan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah.

Sekdakab Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr Erwin Hotmansah Harahap, S.STP,MM dihunjak Pj Bupati Pemkab Tapteng, Dr Sugeng Riyanta SH, MH, sebagai Ketua Panitia Seleksi, sedangkan Kabag Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Gusni Army Pasaribu, S,IP, MM dihunjuk sebagai Sekretaris Panitia Seleksi.

Pengumuman terbuka ini berlaku sepenuhnya untuk seluruh masyarakat di wilayah Propinsi Sumatera Utara, Senin (1/4/2024).

Diakui Erwin, dengan adanya seleksi ini diharapkan terpilih direktur yang kredibel dan memajukan BUMD PT Sarana Pembangunan Tapian Nauli, dan dapat kembali menyehatkan BUMD tersebut.
Tentu dalam seleksi terbuka untuk seluruh masyarakat khususnya di propinsi Sumatera Utara ini, ada beberapa tahapa-tahapan persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut.

“Persyaratan pelamar pendaftar seleksi calon Direksi PT Sarana Pembangunan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng, untuk tahun 2024 memiliki persyaratan sebagai berikut:

  1. Sehat jasmanai dan rohani,yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter RSUD Pandan, Kabupaten Tapteng.
  2. Memiliki keahlian, imtegritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
  3. Memahami penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
  4. Memahami manajemen perusahaan.
  5. Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan.
  6. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
  7. Berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu).
  8. Pengalaman kerja minimal 5 9lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.
  9. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 tahun(lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali
  10. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.
  11. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.
  12. Tidak sedang menjalani sanksi pidana
  13. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legeslatif.
  14. Bersedia bertempat tinggal di Kabupaten Tapanuli Tengah.
    Seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi oleh pelamar yang nantinya akan di sampaikan melalui :
    -Diantar langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi calon Direksi PT Sarana Pembangunan Tapian Nauli Kabupaten Tapteng, dengan alamat, Bagian Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdakab Tapanuli Tengah, di Jl Dr FL. Tobing No 18 Pandan, Kabupaten Tapteng, sesuai jadwal pendaftaran atau tahapan seleksi.
    -Dikirim melalui Pos/Jasa pengiriman dengan alamat panitia seleksi Direksi PT Sarana Pembangunan Tapian Nauli Kabupaten Tapteng, Bagian Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdakab Tapteng, di Jl Dr FL.Tobing no 18 Pandan, Kabupaten Tapteng. Berkas yang dikirim melalui pos/jasa pengiriman agar juga dikirim melalui emailbagian Ekbang dengan alamat,: bagekbangtaptengah@gmail.com.
    Sebagai Ketua Panitia Seleksi, Sedakab juga membeberkan bahwa penerimaan berkas pendaftaran :
    1.Penerimaan berkas oleh Sekretariat Panitia seleksi pada bagian Perekonomian Setda Kabupaten Tapteng, Jl Dr FL. Tobing no 18 Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
    2.Penerimaan berkas dimulai hari pertama sampai dengan masa pendaftaran berakhir.
    3.Penerimaan berkas dilakukan oleh petugas dengan :
  • Pencatatan (agenda masuk) setiap berkas masuk sebagai kendali.
    -waktu penerimaan berkas
    a. Hari Senin-Kamis pukul 08.00-14.00 Wib.
    b. Hari jumat pukul 08-13.00 WIB
    Dan perlu diingat bahwa pelamar yang lulus atau tidak lulus seleksi administrasi akan diberitahukan melalui Website Pemda Kabupaten Tapteng.”ucap Ketua panitia seleksi.

Sementara itu Sekretaris Panitia Seleksi, Gusni mengatakan bahwa adanya surat penguuman ini tentu diharapakan kedepan bahwa Direksi PT Sarana Pembangunan Tapian Nauli Kabupaten Tapteng, merupakan ahsil seleksi yang ketat dan mampu memenuhi segala persayaratan yang telah ditentutak, sehingga BUMD ini menjadi mampun memberikan PAD di Pemkab Tapteng.

“Pelamar yang lulus atau tidk lulus seleksi administrasi akan diberitahukan melalui Website Pemda Kabupaten Tapteng, di https://www.tapteng.go.id. Sedangkan pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi berhak mengikuti tahap selanjutnya, yakni uji kelayakan dan kepatutan. Dan pelamar yang tidak memenuhi syarat administarasi dinyatakan gugur, serta segala keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.”ungkap Gusni.

RN/Sefri F.Siahaan/Team./red

Pos terkait