Viral di Medsos, KIBMA Laporkan Komisioner KPU Dugaan Gratifikasi Rp 4 Miliar ke Polda Jabar

refubliknews.com,
refubliknews.com,-Bandung | Komite Indonesia Bebas Mafia (KIBMA) Jawa Barat melaporkan kasus dugaan gratifikasi jual beli suara yang melibatkan inisial AN, yang saat ini menjabat sebagai Anggota KPU Jawa Barat ke Polda Jabar, pada Jumat 22 Maret 2024.

Komite Indonesia Bebas Mafia melaporkan kasus tersebut, setelah viral video yang di unggah oleh akun Tik Tok @anti.gratifikasi, yang didalamnya ada salah satu anggota KPU Jawa Barat inisial AN, juga diduga ada inisial DH yang diketahui sebagai Ketua KPU Kabupaten Garut, beserta uang gepokan.

Bacaan Lainnya

“Kami memandang perlu pihak Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri serta menindaklanjuti asal muasal video tersebut siapa pemiliknya,” ucap Heri Hasan, selaku Direktur Bidang Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus dan Perlindungan Masyarakat Marginal KIBMA Jawa Barat, dikutip pada Senin 25 Maret 2024.

Ia menyebutkan, pihaknya juga sudah melaporkan masalah ini ke Polda Jabar dengan memberikan barang bukti berupa video yang beredar luas melalui akun Tik Tok @anti.gratifikasi.

Hal tersebut dilakukan agar pihak aparat penegak hukum (APH) bisa menelusuri siapa orangnya yang mengunggah, juga orang yang ada didalam video itu untuk dipanggil dan diperiksa agar memberikan keterangan.

“Dalam narasi yang dibangun oleh akun Tik Tok @anti.gratifikasi dalam video tersebut menyebutkan, adanya gratifikasi money politics yang melibatkan penyelenggara sebagai penerima uang termasuk juga pemberi uangnya dalam upaya meloloskan caleg tertentu dari Dapil Jabar XI dengan nominal uang sebesar Rp 4 Miliar kepada AN,” jelasnya.

Heri menambahkan, pada sebuah pemberitaan di sebuah media Jakartasatu.com, tertanggal 16 Februari 2024, adanya dugaan kecurangan dan jual beli suara yang belum di tindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Garut.

“Saya juga heran, ada dua media nasional yang telah ‘Mentake Down’ pemberitaan viralnya video AN yang sampai saat ini sudah dihapus,” ucapnya.

Seharusnya, lanjut Heri, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu dapat menjaga netralitas dan independensi dalam mengawal demokrasi. Apalagi, Jawa Barat sebagai etalase politik nasional dengan jumlah pemilih terbesar di Indonesia.

“KPU dan Bawaslu harusnya netral dan menjaga marwah demokrasi, bukan terlibat dalam hal yang akan merusak demokrasi,” tegasnya.

Sebagai elemen Civil Society yang konsen dalam mengawal demokrasi bangsa yang berkeadilan, Heri mendesak Polda Jawa Barat untuk mengusut tuntas kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara, dan pihak-pihak penyuap demi tegaknya supermasi hukum dan kepercayaan publik terhadap keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

“Saya juga meminta Polda Jabar untuk segera nenelusuri dan menindaklanjuti serta memanggil pemilik akun Tik Tok @anti.gratifikasi untuk diperiksa, atas viralnya video dan narasi yang dibuatnya,” ungkapnya.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait