Undang-Undang ASN Terbaru, Tegaskan Usia Masa Kerja PPPK

refubliknews.com,
refubliknews.com,-Jakarta | Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru. UU ASN terbaru yang ditetapkan oleh Jokowi tersebut adalah UU ASN No 20 Tahun 2023.

Berdasarkan UU ASN terbaru ini, masa kerja PPPK telah dibatasi oleh pemerintah hanya usia berikut ini. Masa kerja PPPK sebelumnya telah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Dalam PP tersebut, masa kerja PPPK paling singkat yaitu lima tahun, dan dapat di perpanjang lagi oleh penerintah. Lalu, dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah menetapkan batas usia masa kerja PPPK.

Ditulis, bahwa batas usia masa kerja PPPK dibedakan berdasarkan dengan jabatan yang diemban oleh PPPK itu sendiri. Bagi PPPK yang menduduki jabatan administrasi, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana memiliki batas usia masa kerja hingga 58 tahun.

Kemudian, untuk PPPK yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama, JPT madya, dan JPT pratama memiliki batas usia masa kerja hingga 60 tahun.

Sedangkan untuk PPPK dengan jabatan fungsional memiliki batas usia masa kerja yang mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2018, batas usia masa kerja PPPK jabatan fungsional adalah sebagai berikut.

a. 58 tahun untuk PPPK jabatan fungsional ahli muda, ahli pertama, dan ahli keterampilan.

b. 60 tahun untuk PPPK jabatan fungsional ahli madya.

c. 65 tahun untuk PPPK jabatan fungsional ahli utama

Perlu diingat, bahwa dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tersebut, batas usia masa kerja PPPK ini merupakan batas usia pensiun. Sehingga, apabila PPPK telah masuk pada batas usia pensiun yang telah ditetapkan.

Maka, PPPK tersebut akan di berhentikan dengan hormat oleh pemerintah. Tentunya, PPPK yang diberhentikan karena telah masuk batas usia pensiun akan beralih status menjadi pensiun dan mendapatkan haknya sebagai pensiunan. Hak pensiunan PPPK juga saat ini masih sementara disusun oleh pemerintah sebagai turunan dari UU ASN No 20 Tahun 2023.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait