Panitia PTSL Subang Resmi Dilantik, Sekda: 453 Ribu Bidang Tanah Belum Sertifikat di Subang

refubliknews.com,
Subang | Kepala Kantor Pertanahan ATR/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Subang, Andi Kadandio Alepuddin, A.Ptnh.M.Si, menggelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah panitia ajudikasi, satuan tugas fisik, satuan tugas yuridis, dan satuan tugas adminitrasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2024, di halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Subang, pada Selasa 23 Januari 2034.

Agenda pelantikan dan pengambilan sumpah satgas PTSL tersebut, juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos.M.Si, mewakili Pj Bupati Subang, Dr. Imram.

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Subang, Andi Kadandio Alepuddin, dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah panitia berpesan, kepada seluruh panitia yang telah dilantik untuk bersungguh-sungguh dalam mengemban amanatnya dengan baik, dan selalu dalam lindungan Allah SWT.

“Pesan saya, kepada seluruh panitia yang dilantik hari ini, agar bersungguh-sungguh dalam mengemban tugas serta amanat baik-baik. Semoga kita semua dalam lindungan Allah SWT,” ujar Andi.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, dalam sambutannya mengatakan, bahwa program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) merupakan Program Strategis Nasional yang perlu didukung bersama serta ditindak lanjuti bersama.

Selain itu, lanjut Sekda, latar belakang dari perkiraan 926.418 bidang tanah di Kabupaten Subang, hanya sekitar 511.548 bidang tanah yang telah terdaftar atau tersertifikatkan. Masih ada sebanyak 453.090 bidang tanah yang belum terdaftar atau belum memiliki sertifikat.

“Ini menjadi tantangan besar yang perlu kita hadapi bersama untuk mencapai tujuan pendataran tanah sistematis lengkap diwilayah Kabupaten Subang,” kata Kang Asep, sapaan akrab Sekda Subang.

Ia juga mengimbau, bahwa program PTSL adalah sebuah langkah besar dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan memiliki sertifikat tanah masyarakat akan lebih mudah mengakses berbagai layanan dan mendapatkan akses yang lebih baik terhadap berbagai program pembangunan, juga meminimalisir terjadinya konflik yang sering terjadi di kalangan masyarakat soal pertanahan.

“Sertifikat tanah bukan selembar kertas biasa, melainkan kunci untuk membuka pintu menuju pemenuhan hak-hak masyarakat atas tanahnya, dan menjauhkan dari konflik yang sering terjadi di kalangan masyarakat mengenai pertanahan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kang Asep juga mengimbau terhadap transpransi dan keadilan dalam pendaftaran tanah akan membawa kedamaian ditengah masyarakat dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pembangunan berkelanjutan.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait