refubliknews.com,
Medan – Keberadaan tanaman hias milik rumah yang berdiri di trotoar Jalan Labu nomor 11 Simpang Jl Mataram, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara ini dinilai membahayakan pengguna jalan yang melintas dan tembok rumah lebih tinggi dari 3 meter yang menghalangi penglihatan pengendara.
Menurut seorang pemuda yang kerap nongkrong di sekitar lokasi, mengatakan bahwa ada sebagian pengendara sepeda motor dan mobil yang melintas sering mengalami laka.
Bahkan, dua mobil minibus sontak mengalami kecelakaan tepat di persimpangan letak keberadaan tanaman hias itu.
“Memang beberapa kali pengendara sering kali mau kecelakaan itu, kemarin pun ada itu kejadian tabrakan mobil karena gak nampak jalan terhalang tanaman itu,” kata Herman seorang pemuda ketika ditemui awak media, Jumat (21/12/2023) pagi.
Mengomentari hal ini, Pengamat Tata Kota, Jaya Arjuna mengatakan bahwa sudah jelas ada aturan-aturan untuk pejalan kaki di atas trotoar dan tidak boleh ada hambatan apapun untuk pejalan kaki.
“Itu sudah jelas memiliki aturan-aturan hak pejalan kaki, misalnya tidak boleh parkir, itu trotoar bebas hambatan. Jika di trotoar itu ada tanaman hias tadi, itu salah dan harus dibongkar,” kata Jaya Arjuna ketika diwawancarai, Jum’at (22/12/2023) siang.
Ia juga menyebut bahwa ini sudah kewajibannya pihak Pemerintahan Kecamatan dan Dinas Pertamanan untuk membongkar tanaman hias yang berdiri di trotoar tersebut.
“Itu memang sudah kewajiban pemerintah, terutama Dinas Pertamanan untuk segera membongkar itu. Itu sudah mengambil hak pejalan kaki dan sempat adalagi yang kecelakaan gara-gara itu,” bebernya.
Sementara itu, Camat Medan Baru, Frans Siahaan mengatakan bahwa keberadaan tanaman hias tersebut sama sekali tidak menggangu.
“Sepertinya tidak mengganggu lah bg, kecuali rantingnya kejalan,” katanya.
RN/Rizky Zulianda/red