LAHAN KAMI DI GUNAKAN TAPI KAMI TIDAK PERNAH MENDAPATKAN HAKNYA

refubliknews.com,
Jakarta |
Mencari keadilan di ibu kota Jakarta atas kepemilikan tanah yang digunakan PT KALTIM PRIMA COAL (KPC) Tak kunjung usai. Hj Adji Haniah selaku ahli waris atas kepemilikan lahan yang di pergunakan PT Kaltim Prima Coal (KPC), mengunjungi gedung DPR RI Jl. Gatot Subroto No.1, RT.1/RW.3, Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Senin, (11/9/2023).

Berdasarkan PA Balikpapan No: 422/Pdt.P/2023/Pa.Bpp tentang penetapan ahli waris dan GEWESTELIJK BESTUUR RESIDENTE : ZUIDER EN DOSTER BANJARMASIN AFDEELING VAN BORNEO : No.1244/2 Lampiran. 2.9 tanggal 15 februari 1913.

Dalam keterangannya kepada awak media, Ibu Hj Adji Haniah menyampaikan,
“Kita sudah lakukan beberapa upaya agar permasalahan ini agar diselesaikan, karena kami sudah melaporkan hal ini kepada pihak KPC tapi kita hanya di pimpong. Kami sudah beberapa kali mengadukan ke beberapa instansi pemerintah tapi tidak pernah ada titik temunya,” tuturnya.

Dikatakannya bahwa permasalahan ini sudah dari tahun 1982. Kita masih tidak mengerti apa-apa yang mengerti adalah saudara saya, saudara perempuan saya yang sering berhubungan dengan istri dari Bpk Ardan (ex gubernur), pernah beliau berbicara tanah Sangata itu punya dari keturunan Adji Haniah.

“Setelah itu kita tidak mengerti walaupun kita sudah berkeluarga jadi saat itu saudara kami bicara bahwa tidak bisa saya memberikan saja. Karena kita banyak keturunan dan ahli waris juga banyak dan harus ijin dahulu,”lanjutnya.

Tiba-tiba, masih kata.Hj. Adji Haniah, kita tidak mengetahui saat pak Ardan belum jadi gubernur sepertinya. Jadi setelah itu keluarga kita tidak bisa memberikan tanah itu dan dia memberi tahu kalau tanah sudah di Arsip Nasional dan surat-surat sudah lengkap dengan nama-nama ahli waris semua.

“Dalam proses mempertanyakan hak kami, kami pertama mengunjungi PEMDA untuk bertanya kepada H. Ed, saat itu Pak H Ed menjabat sebagai asisten 3, kami sering kesana karena ada yang membantu saat itu kebetulan orang PEMDA Ef,” tuturnya lebih lanjut.

Tapi pada saat kami ingin bertemu dengan Pak Ed, belum berhasil ketemu. Akhirnya pada tahun 2010 bertemu dengan Pak Ed dan menyarankan Hj.Adji Haniah, agar menggunakan pengacara yang beriman.

Menurut Hj.Adji Haniah, beberapa pengacara silih berganti membantu tapi semua tidak berhasil. Mereka pergi ke sana kita tidak pernah tahu dan tidak ada laporan ke.ahli waris.

“Saya berfikir mereka semua sudah dapat duit. Dan saya mulai bergerak lagi akhir tahun 2022 dan belum menggunakan pengacara lagi,”tukasnya.

Terakhir, sambung.Hj.Adji, saya ketemu dengan pak AR, dia itu dari LSM dan saya ketemu dengan Pak UJ perwakilan dari KPC dan kebetulan beliau LEGAL dari KPC. Pak UJ mengarahkan agar komonikasi langsung dengan Pak AR sedangkan ahli waris disuruh pulang karna sudah dikuasakan ke pak AR.
Namun hingga saat ini tidak ada laporan sama sekali.

“Untuk saat ini saya menguasakan kasus ini kepada Bpk M Yunus, tutup Ibu Hj.Adji Haniah.

Pada hari ini keluarga ahli waris menemui anggota DPR RI dapil.Kaltim, untuk berbicara tentang permasalahan ini, sebagai rakyat yang puluhan tahun terdzalimi.

RN/M YUNUS/red

Pos terkait