Empat Pelaku Sindikat Pemalsuan Dokumen Kendaraan Bermotor Berhasil Diamankan Polres Karawang

refubliknews.com,
Karawang | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karawang, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap pelaku sindikat pemalsuan surat kendaraan bermotor (Ranmor) roda empat.

Empat orang pelaku pemalsuan surat-surat kendaraan tersebut, berhasil diamankan Tim Sanggabuana Reskrim Polres Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Bustomy mengatakan, bahwa kasus tersebut kemungkinan ada penambahan tersangka yang kini masih dilakukan pengembangan oleh tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang.

Ia menjelaskan, berawal pada tanggal 4 September 2023 kemarin, di Kecamatan Kota Baru dilakukan pemeriksaan kendaraan, dan kemudian dihentikan mobil tersebut dan di temukan bahwa dokumen mobil Daihatsu ternyata asli tetapi palsu alias Aspal.

“Berawal dari ditemukannya surat-surat kendaraan asli tapi palsu, setelah di cek keberadaan surat kendaraan itu, ternyata palsu, petugas Polres Karawang akhirnya mengamankan AA (21) pengguna dokumen palsu,” kata Wirdhanto, saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Karawang, pada Jumat 8 September 2023.

Selanjutnya, lanjut Wirdhanto, petugas reskrim Polres Karawang melakukan pengembangan ke daerah Sukabumi dan Cianjur, di Cianjur petugas berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya, yakni, AG, EH dan IS, yang merupakan sindikat pemalsuan dokumen STNK dan BPKB palsu tersebut.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka, bahwa yang bersangkutan sudah melakukan kegiatan pemalsuan dokumen itu selama kurang lebih 5 tahun lamanya, adapun kendaraan-kendaraan bermotor yang di berikan dokumen palsu ini rata-rata kendaraan merupakan hasil penggelapan maupun pencurian,” jelas Wirdhanto.

Kapolres juga mengungkapkan, ketiga tersangka diamankan dilokasi tempat praktek pembuatan dokumen palsu tersebut di daerah Kabupaten Cianjur.

Dari lokasi kejadian petugas reskrim Polres Karawang berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang disita, mulai dari peralatan membuat STNK-nya, alat ketok untuk pembuatan hurufnya dan termasuk palunya serta dua unit mobil dan satu unit motor.

“Setelah dilakukan interogasi kepada para tersangka, dokumen STNK dan BPKB ini dibuat dari bahan material asli, tetapi kemudian di siasati atau dibandingkan dengan populasi data di dalamnya, lalu para tersangka mengganti namanya, setelah itu nomor kendaraan dan masa berlakunya di palsukan, sehingga kalau petugas misalnya tidak bisa membedakan, dokumen buatan tersangka terlihat layaknya asli padahal isinya palsu,” ungkapnya.

Para pelaku sindikat ini, menurut Wirdhanto, masih dilakukan terus pengembangan kasusnya, Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang akan terus mengembangkan pelaku-pelaku lainnya, karena kami yakini masih ada para pelaku-pelaku lain yang turut membantu dalam melakukan pemalsuan dokumen surat-surat kendaraan bermotor.

“Masyarakat perlu mengetahui, para pelaku sindikat yang berhasil diungkap jajaran reskrim Polres Karawang ini, adalah para sindikat penguasa dokumen palsu yang di perjual belikan diwilayah Provinsi Jawa Barat,” tegas AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke empat tersangka sindikat pemalsuan dokumen surat-surat kendaraan bermotor tersebut, saat ini mendekam di tahanan Mapolres Karawang, dan kasusnya masih dalam tahap pengembangan Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang, Polda Jawa Barat.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait