Satres Narkoba Polres Purwakarta, Ringkus Pengedar Narkoba

refubliknews.com,
Purwakarta | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu, berinisial AR (31) di wilayah Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa di sekitar daerah Jatiluhur ada oknum warga yang melakukan jual beli narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

“Setelah menerima informasi, petugas langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan, setalah itu petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AR, warga Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta,” kata Mega, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, pada Jumat, 1 September 2023.

Usai dibekuk, ujar Mega, pelaku diminta menunjukkan barang bukti yang disimpan di rumahnya, di rumah itu petugas mendapati sabu yang disembunyikan oleh pelaku di dalam dispenser.

“Pelaku menyimpan sabu-sabu di dalam dispenser untuk mengelabuhi aparat penegak hukum, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 9,15 gram,” ucap Mega.

Ia menyebut, bisnis haram itu sudah dijalankan pelaku selama kurang lebih satu tahun, sedangkan sabu didapatnya dari seseorang yang dikenalannya sewaktu di dalam Lapas Gintung Cirebon.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba, dia mendapatkan barang haram tersebut dari temannya sewaktu sama-sama ditahan di Lapas,” ujar Mega.

Akibat perbuatannya, AR kembali harus hidup di balik jeruji besi dengan ancaman Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Untuk pelaku ini diancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun,” ungkap Mega.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait