Satres Narkoba Polres Purwakarta, Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang

refubliknews.com,
Purwakarta | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, berhasil menangkap seorang pelaku pengedar obat keras terlarang.

Pelaku yang diamankan tersebut, berinisial AS alias Solah (21) warga Desa Simpang, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan mengungkapkan, bahwa pelaku berhasil diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta, di wilayah Kecamatan Wanayasa, dengan sejumlah barang bukti.

Ia mengatakan, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 1.208 butir jenis tramadol dan hexymer.

“Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Purwakarta, pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti obat jenis tramadol dan hexymer sebanyak 1.208 butir,” ungkap Mega saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, pada Jumat 1 September 2023.

Mega menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus operandi, yakni, dengan melakukan transaksi atau tatap muka secara langsung atau COD.

“Pelaku mengedarkan obat-obatan tanpa izin di wilayah kediamannya dengan sasaran anak-anak muda atau remaja di wilayah Desa Simpang, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta,” ujar Mega.

Ia mengklaim penangkapan pelaku itu berhasil menyelamatkan ratusan anak usia produktif di wilayah Purwakarta.

“Dengan sejumlah barang bukti yang sudah diamankan, Satres Narkoba Polres Purwakarta bisa menyelamatkan dan mencegah penyalahgunaan obat keras terlarang sebanyak ratusan orang, bisa dibayangkan dengan upaya yang dilakukan petugas Polres Purwakarta bisa menyelamatkan orang sebanyak itu,” ucap Mega.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 196. 197 dan atau 198 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Pelaku pengedar obat-obatan ini terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegas Mega.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait