Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang, Ringkus Buronan Pelaku Tawuran

refubliknews.com,
Karawang | Pelaku tawuran yang menewaskan seorang siswa SMP Negeri di Kabupaten Karawang, berinisial KS (15), berhasil diringkus Satreskrim Polres Karawang, Polda Jawa Barat.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy mengatakan, dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang menjadi tersangka.

“Pelaku yang kita amankan berinisial MHY (17) dan D (17) masih DPO, keduanya pelajar bertempat tinggal di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.

Karena pelaku masih di bawah umur, maka kami tidak bisa menghadirkan pelaku dalam konferensi pers ini,” kata Arief, pada Selasa 22 Agustus 2023.

Diungkapkan Arief, bahwa ke dua pelaku disangkakakan telah melakukan perbuatan kekerasan disertai kekejaman dengan menggunakan senjata tajam yang hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

“Kita amankan pelaku di rumahnya usai pelaku sempat melarikan diri setelah kejadian,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, korban sebelumnya melakukan perencanaan melakukan tawuran dengan kubu korban.

Nahas, saat kubu korban kalah, pelaku melakukan pembacokan terhadap korban yang kondisinya terjatuh.

“Korban dibacok melakukan golok sisir dibagian kepala belakang sesaat setelah korban terjatuh ketika berusaha kabur,” jelas Arief.

Arief menyebut, peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat 11 Agustus 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Kutagandok, Dusun Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.

“Pelaku dan korban masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP),” sebutnya.

Menurutnya, korban sempat ditemukan warga duduk dan sempat terhuyung saat berdiri.

Sempat diberi perawatan ke RSUD Karawang, namun korban meninggal pada pukul 22.45 WIB.

“Korban di makamkan di tempat tinggalnya di daerah Tunggakjati, Karawang Barat,” bebernya.

Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku di rumahnya masing-masing.

Arief memaparkan, sesuai undang-undang, setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak mengakibatkan mati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara, keduanya ditahan dan masih menjalani proses hukum di Mapolres Karawang,” pungkasnya.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait