Pasca Penetapan Tersangka, BKPSDM Evaluasi Jabatan Plt Kadis DKUPP Purwakarta

refubliknews.com,
Purwakarta – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, tengah mengevaluasi jabatan, Asep Surya Komara sebagai, Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) pasca penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta.

Kepala BKPSDM Kabupaten Purwakarta, Wahyu Wibisono mengatakan, pihaknya menunggu kelanjutan perkara dari penetapan status tersangka ASK yang kini menjabat selaku Plt Kepala DKUPP Kabupaten Purwakarta.

“Misalnya, terkait status kepegawaian yang bersangkutan, akan kita tindak lanjuti sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Jika sudah ada surat penahanan terhadap yang bersangkutan akan kita lakukan pemberhentian sementara dari status ASN dan jabatan yang melekat,” kata Wibi, Senin 24 Juli 2023.

Selanjutnya, jika perkara yang membelit ASK sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan dinyatakan bersalah, maka sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 antara lain, dinyatakan bahwa PNS yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS.

“Kami masih menunggu surat penahanan dan ketetapan hukum dari pengadilan berkenaan dengan semua status kepegawaian yang bersangkutan,” ujar Wibi.

Sebagaimana diketahui, ASK ditetapkan sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya terkait dugaan kasus korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena PHK Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta.

“Pada Selasa 18 Juli 2023 kemarin, Kejari Purwakarta telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi anggaran BTT, ke tiga orang yang ditetapkan tersangka, yakni, TFH, ASK dan AG,” ucap Kepala Kejari Purwakarta, Rohayatie, saat konfrensi pers di kantor Kejari Purwakarta, pada Sabtu 22 Juli 2023.

Penetapan tiga tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Purwakarta, yang mengungkap kerugian negara hingga mencapai Rp 1.849.300.000, dari total anggaran Rp 2.020.000.000, yang bersumber dari Dinas Sosial.

RN/rafael christian manalu/red

Pos terkait