Satreskrim Polres Karawang, ungkap Penyalahgunaan Gas Bersubsidi

refubliknews.com,
Karawang – Aksi penyalahgunaan gas bersubsidi di Kampung Babakan Cedong, Desa Parungsari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah terbongkar.

Awalnya, petugas patroli berhasil mendapatkan informasi mencurigakan di sebuah desa yang dulunya merupakan bekas bengkel, di mana diduga telah terjadi praktek penyuntikan gas bersubsidi.

Bacaan Lainnya

Informasi dari masyarakat turut membantu dalam mengungkap kasus ini, ditemukan dua orang pelaku sedang menjalankan praktik penyuntikan gas bersubsidi dengan modus operandi menyuntikkan isi gas subsidi 3 kg ke dalam tabung gas berkapasitas 12 kilogram dan 5 setengah kilogram.

Aksi ilegal ini diketahui telah berlangsung selama satu tahun, dan ribuan tabung gas 3 kg, telah dibeli oleh para pelaku untuk kemudian dipindahkan ke tabung yang tidak berhak menerima subsidi.

Akibat kelakuan praktik ilegal ini, kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, dalam sehari, para pelaku mampu menghasilkan antara 15 hingga 20 tabung gas ilegal yang nantinya dijual di pasaran.

Jajaran Polres Karawang telah berhasil mengidentifikasi ke dua tersangka terkait kasus ini, tersangka pertama berinisial EA (26) seorang warga Subang, diduga sebagai pelaku langsung yang melakukan penyuntikan gas bersubsidi.

Tersangka kedua berinisial DH (38) diduga membantu dalam proses penyuntikan, saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran untuk menangkap tersangka lain, berinisial D, yang diduga bertanggung jawab, dalam memfasilitasi penyewaan tempat untuk menjalankan aksi ilegal tersebut.

Dari tempat kejadian perkara (TKP) Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yakni, tabung gas, timbangan digital, dan mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut tabung gas hasil penyuntikan ilegal tersebut.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam keterangannya kepada awaq media, pada Senin 24 Juli 2023, menegaskan, bahwa kasus ini akan ditangani dengan secara tegas dan sesuai dasar hukum yang berlaku.

“Penyalahgunaan gas bersubsidi merupakan tindakan serius yang merugikan negara dan masyarakat, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 50 UU Migas yang telah diperbaharui, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar 6 miliar rupiah,” tegas AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Terbongkarnya kasus ini, menjadi perhatian publik karena menyangkut pentingnya penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan subsidi untuk kepentingan pribadi.

Dengan ditangkapnya para pelaku, diharapkan akan memberikan efek jera kepada pihak-pihak lain yang berencana untuk melakukan tindakan serupa dimasa yang akan datang.

RN/rafael christian manalu/red

Pos terkait