Kecurangan PPDB di Purwakarta, Tuai Sorotan dari Aktivis Pendidikan

refubliknews.com,
Purwakarta – Sejumlah SMK dan SMA Negeri di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali menerima peserta didik baru (PPDB), meski masa pendaftaran sudah selesai, diduga, kuota siswa sekolah-sekolah tersebut belum terpenuhi.

Oleh karena itu, tak sedikit siswa yang sudah mendaftar di sekolah swasta, berbalik arah mendaftarkan diri kembali sekolah negeri.

Dampaknya, sebanyak 42 SMK dan 5 SMA swasta di Kabupaten Purwakarta, mengalami penyusutan jumlah penerimaan peserta didik baru hingga 50 persen, bahkan, di salah satu SMK swasta di wilayah tersebut ada yang hanya menerima siswa baru sebanyak 18 orang.

Sebagai regulator, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan setempat, harusnya ikut bertanggung jawab terhadap situasi ini, pasalnya, saat dinas terkait mengeluarkan izin sekolah swasta, artinya dinas tersebut juga harus mengurus sekolah-sekolah tersebut sesuai dengan regulasi yang ada.

Terkait hal diatas, salah satu Dosen, yang juga Aktivis Pendidikan di Purwakarta, Srie Muldrianto mengungkapkan, tujuan sistem zonasi sesungguhnya baik, tapi belum tentu benar, artinya belum tentu sesuai dengan kondisi setiap daerah.

“Tapi kebijakan sudah ditetapkan pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbud, dianggap baik karena ingin menghilangkan ketimpangan tapi karakter tiap daerah berbeda,” kata Srie kepada awak media, dikutip dari kantor berita RMOL Jabar, pada Minggu 23 Juli 2023.

Menurut Srie, bukan hanya soal itu, ia juga menganggap mentalitas aparatur di sekolah-sekolah negeri juga belum siap, terutama ketika bicara integritas.

Terlebih untuk di tingkat SLTA, kata Srie, harusnya kebijakan pengurusan sekolah tingkat SLTA dikembalikan lagi kepada daerah tingkat dua sebab, yang mengetahui persis adalah pemerintah daerah setempat terbukti untuk di Purwakarta PPDB tingkat SLTP relatif lebih baik.

“Ada hal yang lebih besar dari itu, yakni, soal integritas dan ini tidak hanya terjadi di Purwakarta, tapi juga hampir di seluruh daerah, kejujuran itu kata kunci kemajuan sebuah bangsa, tapi anehnya ketika PPDB sekolah dituntut untuk berperilaku jujur tapi praktik keseharian justru bertolak belakang dengan kejujuran dan integritas sebagai pendidik dan birokrat,” sebut Kang Srie.

“Lalu siapa yang salah, guru kah? Tentu tidak, sebab ketidakjujuran tidak lahir di ruang kosong, dia ada berjalin kelindan dengan struktur, sistem dan budaya yang kita miliki, selama kejujuran belum menjadi budaya dan bersistem, mereka terpaksa terlibat dalam suatu budaya dan sistem yang ada,” sambungnya.

Solusinya, kata dia, kembalikan pengelolaan lembaga pendidikan tingkat SLTA kepada Pemda tingkat dua, dan bangun budaya serta sistem yang dapat meminimalkan korupsi secara integral.

Srie menegaskan, kebijakan sekolah negeri tingkat SLTA membuka kembali pendaftaran setelah masa pendaftaran habis, justru tidak hanya merugikan guru dan peserta didik, tapi juga dapat merugikan sekolah swasta yang pada akhirnya menghancurkan pendidikan secara umum.

“Sekolah swasta berlipat ganda dirugikan, yaitu perlakuan pemerintah yang tidak adil terkait tunjangan dan rekruitmen guru, terutama terkait PPPK juga, dengan perlahan dapat membunuh sekolah swasta, dengan membuka lagi pendaftaran sekolah negeri, mungkin saja yang sudah daftar ke sekolah swasta dapat berbalik arah sehingga sekolah swasta kekurangan murid,” pungkas Srie Muldrianto.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah IV Dinas Pendidikan Jawa Barat, Budi Hermawan, hingga berita ini ditulis, belum bisa ditemui untuk diklarifikasi secara resmi oleh awaq media.

RN/rafael christian manalu/red

Pos terkait