Miris!!! Bendera Lusuh dan Sobek Masih Berkibar di Kantor PT Pasifik Internusa

refubliknews.com,
Bendera merah putih yang merupakan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), justru dikibarkan tidak layak di area Kantor Pasifik Internusa Jl. Tipar Cakung, Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Hal ini terkesan adanya Pembiaran dan tidak memperhatikan Etika atau Rasa Nasionalisme serta di duga melanggar Undang – undang yang berlaku terkait pengibaran Bendera Merah Putih tersebut.

Dari hasil Pantauan beberapa awak media ketika melewati Lokasi tersebut dan melihat langsung Keadaan Pengibaran Bendera Merah Putih yang sobek dan sangat kusam, Jumat (10/2/2023).

Terlihat pemandangan tepat dihalaman Kantor Pasifik Internusa  yang tidak patut untuk menjadi contoh yang tidak baik, Terlihat jelas Berkibarnya Lambang Negara Bendera sang saka Merah Putih yang sudah Rusak Robek dan kusam Terkesan ada Pembiaran dan sangatlah memalukan.

Pihak keamanan PT. Pasifik Internusa ketika dijumpai awak media ia mengatakan Manager sedang tidak ada ditempat.

“Bendera sudah ada yang baru bang, rencana bendera yang koyak nanti akan diturunkan,” ucap keamanan yang tidak ingin disebutkan namanya.

Di tempat terpisah salah Satu Warga Mengatakan ke Awak media, ” Bendera itu memang Sudah lama seperti itu, mungkin mereka lupa untuk menggantinya mas “, Ujarnya.

Bari salah satu wartawan senior ia mengatakan Hal itu sudah jelas-jelas diatur di dalam Undang – Undang nomor 24 tahun 2009 yang mana telah mengibarkan bendera yang sudah kusam, Robek dan Rusak dan
didalam undang undang tersebut Ada Ancaman Pidana yaitu Jika seseorang dengan sengaja Mengibarkan Bendera Merah Putih yang dinilai tidak Layak, dapat di Ancam Pidana dan hal ini diatur dalam Pasal 24 huruf. C , Yang isinya mengibarkan bendera negara yang Rusak. Robek. Luntur, Kusut Atau Kusam dengan ketentuan Pidana Pasal 67 Huruf B : Apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara Yang rusak robek Luntur kusut atau Kusam sebagai mana di maksud dalam Pasal 24 Hurup C Maka dapat di Pidana Paling Lama satu Tahun Atau denda paling banyak Seratus Juta Rupiah.

“Kami minta untuk pemerintah terkait agar menindak lanjuti kelalaian PT. Pasifik Internusa, dikarenakan itu adalah salah satu lambang Negara kita Indonesia tercinta Karena pejuang kita tidak mudah memperjuangkan itu semua “, Pungkasnya.

Pasalnya, Undang – Undang tersebut Diduga terkesan Seolah – olah tidak di patuhi oleh Oknum pemilik PT. Pasifik Internusa.

Sampai Pemberitaan ini diterbitkan, tim awak media belum bisa menemui pemilik perusahan tersebut.

RN/m.fidri/red

Pos terkait