Mantan Menpora dan Juga Ahli Telematika Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp,- 300 Juta

refubliknews.com,
Jakarta,-

Telah dilaksanakan persidangan dalam Perkara Terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo yang didakwa dengan dakwaan alternatif PERTAMA Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A Undang- Undang Nomor 19, Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Kedua Pasal 1 56a, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Ketiga Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kamis (15/12/2022).

Proses persidangan berjalan selama 2 bulan, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU ) dalam proses pembuktian telah menghadirkan 10 orang saksi dan 5 orang ahli, serta alat bukti pendukung lainnya.

Majelis hakim yang mulia juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan bagi terdakwa sebanyak 5 orang saksi yang meringankan dan 5 orang saksi ahli yang meringankan bagi kepentingan pembelaan diri terdakwa terhadap pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum guna tercapainya peradilan yang adil ( fair trial ), majelis hakim yang mulia memberikan kesempatan yang sama bagi terdakwa dan penasehat hukum guna mengajukan pembelaan.

Dalam proses persidangan terungkap, terdakwa secara sadar melakukan Qoute tweet/mengutip tweet gambar stupa yang merupakan simbol suci Agama Budhha yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya, yaitu figur stupa yang berwajah selain Buddha yang bersumber dari akun @fly_free_DY, terdakwa juga turut menambahkan kalimat terhadap gambar stupa tersebut dengan caption/kalimat “Mumpung akhir pekan yang ringan-ringan saja Twit-nya.”RS.

Sejalan dengan protes “Kenaikan Harga tiket naik Candi Borobudur ( dari 50 rb ) ke 750 rb (sh sewarasnya ) DITUNDA itu. Banyak kreativitas Netizen mengubah salah satu Stupa terbuka yang ikonik di Borobudur itu, LUCU, he-3x AMBYAR”.

Dalam persidangan hari ini, Penuntut Umum mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, dimana menurut Penuntut Umum, terdakwa telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama.”jelasnya

“Setiap orang, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan antar golongan ( SARA )”, dengan Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp,- 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah ), Subsider 6 (enam ) bulan kurungan, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Dalam menjatuhkan tuntutan, Penuntut Umum mempertimbangkan beberapa aspek, salah satu aspek yang memberatkan terdakwa : Perbuatan terdakwa melakukan Quotweet melalui media sosial Twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan, dimana terdakwa, tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli Telematika atau orang yang berlatar belakang pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial serta terdakwa mengingkari perbuatannya, dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung perasaan umat beragama.
Segi meringankan diri terdakwa belum pernah dihukum.

Persidangan kali ini dilaksanakan secara online, dimana terdakwa hadir dipersidangan melalui saran virtual, sedangkan Penuntut Umum dan Penasehat hukum terdakwa hadir secara fisik di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sebagaimana penetapan sidang yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim yang mulia ketika sebelum menutup sidang terdahulu dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pada hari Jum’at, tanggal 22/12/2022.”tutupnya.

RN/Umayah Handayani/red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *