LAPORAN KEGIATAN KONFERENSI PERS UNIT RESKRIM POLSEK METRO PENJARINGAN PENGUNGKAPAN KASUS KOMPLOTAN JAMBRET YANG MENYASAR KORBAN WNA

refubliknews.com,
Polsek Penjaringan – Jakarta Utara,

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Selamat Siang Komandan Ijin Melaporkan Pada Hari Jumat, Tanggal 21 Oktober 2022, Pukul 11:00 WIB, bertempat di Halaman Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara.

Telah dilaksanakan KONFERENSI PERS UNIT RESKRIM POLSEK METRO PENJARINGAN PENGUNGKAPAN KASUS KOMPLOTAN JAMBRET YANG MENYASAR KORBAN WNA kegiatan di pimpin KOMPOL. MOEHAMAD PROBANDONO BOBBY DANUARDI, SH., S.I.K., M.SI serta dihadiri oleh personil Sat Reskrim Polsek Metro Penjaringan serta Awak Media.

  1. (PERKARA)

Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan modus melakukan penjambretan menggunakan sepeda motor kemudian memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil barang milik mereka.

  1. (WAKTU KEJADIAN, TKP DAN KORBAN)

a. Sabtu 27 Agustus 2022 jam 10.20 wib di Outside Greenbay Pluit penjaringan Jakarta Utara korban UMR Perempuan, WN India, 57 Tahun, Agama Hindu (guru) b. Minggu 9 Oktober 2022 jam 07.30 wib di Car wash ji.pluit timur kel.Pluit penjaringan Jakarta Utara

PE korban BK, Laki-Laki WN Spanyol, 26 Tahun (liburan) c. Minggu 16 Oktober 2022 jam 09.00 wib di Ji Jembatan tiga raya depan Pluit Junction Pluit penjaringan Jakarta Utara korban RT, Laki-Laki, WN Austria, 58 tahun, Kristen (karyawan perusahaan)

  1. (TERSANGKA)

a. RA, Laki-Laki, 22 Tahun, peran melakukan penjambretan b. MS, Laki-Laki, 21 Tahun peran melakukan penjambretan Clunt

c. MNI, Laki-Laki, 33 tahun peran melakukan penjambretan leader (Renders) d. R. Laki-Laki, 18 Tahun, peran melakukan penjambretan e. W. Laki-Laki, 20 Tahun, peran melakukan penjambretan

f. NR,Laki-Laki, 23 Tahun, peran sebagai penadah barang hasil jambret

g. J, Laki-Laki, 38 Tahun, peran sebagai penadah barang hasil jambret

h. AS, Laki-Laki, 30 Tahun, peran sebagai penadah barang hasil jambret

(KRONOLOGI KEJADIAN)

Pada hari Sabtu 27 Agustus 2022 jam 10.20 wib sewaktu korban UMR sedang berjalan kaki di tkp tiba tiba pelaku MNI dan W yang menggunakan sepeda motor menjambret tas korban, sehingga korban mengalami kerugian Hp merk Iphone 11, passport india, uang dollar 10.600 USD,koin emas 2 gram, uang Rp 2 juta, buku kitab dan kunci kamar apartemen.

Pada hari Minggu 9 Oktober 2022 jam 07.30 wib sewaktu korban BK sedang berdiri dipinggir jalan tiba.

tiba pelaku MNI dan R yang berboncengan menggunakan sepeda motor langsung menarik Handpone korban. Dengan kejadian itu korban mengalami kerugian Handphone Iphone SE Pada hari Minggu 16 Oktober 2022 jam 09.00 wib saat korban RT sedang bersepeda di TKP tiba tba dari arah belakang pelaku RA dan MS yang mengendarai sepeda motor langsung mengambil handpone korban yang diletakkan di kantong baju. Korban mengalami kerugian Handpone merk Samsung S20 silver.

Tim openal Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan melakukan penyelidikan mendalam dengan menggunakan Scientific Crime Investigation atas beberapa kejadian penjambretan yang menyasar korban WNA dan akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap para tersangka penjambretan termasuk penadah barang hasil curian tersebut pada hari Senin 17 Oktober 2022 di 2 lokasi berbeda yaitu Penjaringan Jakarta Utara dan Jelambar Jakarta Barat

  1. (BARANG BUKTI)

a 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Dua Merek Yamaha NMax Wama Abu Abu Nopol B 4067 BU (sarana pelaku)

b. 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Dua Marek Satria Fu Wama hitam No Pol B 4270 BVJ (sarana pelaku)

c. 1 (Satu) Unit Kendaraan Roda Dua merek Satria Fu warna Hitam Nopol B 3389 PEN (sarana pelaku)

d. 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Dua merek Vespa Wama Biru No Pol B 3176 KWE (hasil kejahatan)

e. 1 (Satu) Unit HP Merk 1 Phone 11 (milik korban) 1. 1 (satu) unit Hp merek IPhone SE Wama Hitam (milk korban)

g. 1 (Satu) Unit Hp merk Samsung S20 Warna Ultra Silver (milik korban)

h. 1 (Satu) Unit Hp merk Redmi (hasil kejahatan)

  1. Uang Tunai Rp.1.150.000,- (sisa uang hasil kejahatan) j. 1 (Satu) buah Tas wama Coklat merek LV (hasil kejahatan)

k. 1 (Satu) buah Jam Tangan Merek Alexander Christie warna hitam bercorak Gold (hasil kejahatan)

  1. 1 (satu) bilah Celurit (milik pelaku) desconhor de bkan perangkapan
  2. PASAL YANG DISANGKAKAN

Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan 481 KUHP tentang Pertolongan Jahat Penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun

Kegiatan selesai pukul 11.15 wib berjalan aman kondusif dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

RN/edo lembang/red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *