refubliknews.com,
Banten — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menyatakan pemerintah memfokuskan empat bidang untuk mengatasi persoalan merkuri yang tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM).
Empat bidang yang menjadi prioritas yaitu manufaktur, energi, penambangan emas skala kecil dan kesehatan. Pemerintah mengimplementasikan Perpres RAN PPM pada tahun 2019 hingga 2030. Mengingat Indonesia termasuk salah satu negara peserta Konvensi Minamata sehingga diminta menyusun rencana aksi nasional sesuai kewajiban yang telah diatur.
Perpres RAN PPM juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden pada rapat terbatas kabinet tentang penghentian penggunaan merkuri di pertambangan rakyat serta Undang-Undang nomor 11 tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata.
Beberapa upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk mengurangi serta menghapuskan merkuri yaitu, penyusunan dan pengembangan kebijakan larangan importasi, distribusi penggunaan merkuri di pertambangan emas skala kecil.
Ketua Umum Organisasi Blacksmith Indonesia, Budi Susilorini mengatakan Perpres RAN PPM akan efektif apabila kementerian terkait serta pemerintah daerah mampu berbuat maksimal untuk mengurangi dan menghapuskan merkuri di Tanah Air.
“Kami mendukung Pemerintah daerah yang merupakan garda terdepan, karena paling memahami kondisi, situasi dan tantangan di tingkat tapak dalam mengetahui penggunaan merkuri pada berbagai kegiatan pertambangan” katanya di Banten, Sabtu (9/7/2022).
Secara umum, terbitnya Perpres RAN PPM tidak hanya sekedar melindungi lingkungan dari bahaya pencemaran merkuri, namun juga upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat dari keracunan. Perpres RAN PPM merupakan dokumen rencana kerja tahunan untuk mengurangi dan menghapuskan merkuri di tingkat nasional secara terpadu dan berkelanjutan demi keselamatan masyarakat, bangsa dan negara.
RN/wawan setiawan/red