2 Pelaku Penodongan Di Amankan Jajaran Polsek Tambora Kurang Dari 12 jam

refubliknews.com,
JAKARTA, Kurun Waktu kurang dari 12 jam, Jajaran Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil meringkus pelaku penodongan terhadap seorang karyawan MRT berwarganegaraan jepang, Senin, 13/6/2022.

Korban Satomi Oki (34) menjadi korban aksi penodongan oleh pelaku di jalan Roa Malaka Tambora Jakarta Barat saat dirinya akan pulang kerja

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce di dampingi Kapolsek tambora Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial NA als Tole (22) dan MFR (20)

“Pelaku melakukan aksi penodongan dengan menggunakan sajam jenis celurit terhadap seorang karyawan MRT berwarganegaraan jepang,” ujar Kombes Pol Pasma Royce saat menggelar press conference di Mapolsek Tambora, Selasa, 14/6/2022.

Pria berpangkat melati dipundaknya ini menjelaskan, para pelaku ini modus operandinya mencari sasaran korban ditempat yang sepi dengan berboncengan menggunakan sepeda motor kemudian menodongkan sajam agar mau menyerahkan barang berharga yang dibawanya

“Mereka berkeliling mencari target korban dan tak segan segan melukainya jika korban melawan,” terang pasma

Lanjut pasma menjelaskan, pada hari senin, 13/6/2022 tersangka berdua berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda CBR 150 warna biru putih nopol B 3697 EHE yang
dikemudikan oleh tersangka NA als Tole (22) dan MFR (20) dibonceng dengan membawa celurit memutar mencari korban disekitar kota tua Jakarta.

Di Tempat kejadian tersangka menemukan korban yang baru keluar dari kantornya (kerja lembur) yang akan pulang keapartemennya di daerah Gelodok Jakarta Barat dengan berjalan kaki.

Kemudian tersangka MFR (20) setibanya di jalan roa malaka Tambora Jakarta Barat turun dari sepeda motor dengan mengunakan celurit dan menghampiri korban.

Pelaku langsung merampas tas milik korban namun korban melawan dan korban langsung dibacok oleh tersangka MFA dengan mengunakan celurit sebanyak 1 (satu) kali diarea kepala belakang.

“akibatnya korban mengalami luka bacokan dan harus mendapatkan luka jahitan akibat bacokan tersebut,” ucapnya

Selanjutnya kedua pelaku meningalkan korban diTKP dengan luka yang diderita korban.

Pelaku NA als Tole kemudian menyimpan barang bukti hasil kejahatan berupa handpone Iphone 12 di gerobak dilokasi parkirkan kemukus Kel Pinangsia Kec.
Tamansari Jakarta Barat hingga ditemukan oleh tim Buser Tambora.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim buser yang dipimpin oleh kanit reskrim polsek tambora Akp Yugo Pambudi diketahui bahwa pelakunya adalah
sdr NA als Tole (22) dan MFR (20) yang berhasil ditangkap Tim Buser Polsek Tambora Jakarta Barat pada hari senin tangal 13 Juni 2022 sekira pukul 19.00 wib di parkirkan KAI Jl. Kemukus Rt 04/06 Kel
Pinangsia kec. Tamansari Jakarta Barat

Salah satu pelaku berprofesi sebagai tukang juru parkir

“Pelaku NA als Tole berprofesi sebagai juru parkir di daerah jalan kali besar tambora jakarta barat,” katanya

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 Kuhpidana

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

RN/ida fitriyah/red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan