refubliknews.com,- PANDAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada hari Senin, 11 Mei 2026 melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Pandan, Kementerian Agama Republik Indonesia, dan Dinas Dukcapil Tapteng tentang pelayanan terpadu kepada masyarakat secara prima bertempat di Ruang Rapat Kantor Dinas Dukcapil Tapteng.
Hal ini disampaikan oleh Plh. Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Tapteng, Christon Nainggolan, SP., pada Kamis, 14 Mei 2026 saat pelaksanaan layanan dukcapil di hari libur nasional dan cuti bersama di Dinas Dukcapil Tapteng.
“Rapat ini membahas pelaksanaan Program Pelayanan Terpadu Sidang Keliling “One Day With All Service,” yaitu suatu bentuk pelayanan terpadu dalam satu hari yang meliputi pelaksanaan sidang isbat nikah oleh Pengadilan Agama, penerbitan buku nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di bawah Kementerian Agama, serta penerbitan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el oleh Dinas Dukcapil Tapteng,” kata Christon Nainggolan.
Plh. Kadis Dukcapil Tapteng juga menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta percepatan pelayanan administrasi kepada masyarakat, khususnya bagi pasangan suami – istri yang belum memiliki legalitas pernikahan secara resmi.

“Rapat koordinasi ini juga menjadi langkah awal dalam menyusun teknis pelaksanaan kegiatan, pembagian tugas masing-masing instansi, serta penentuan jadwal dan lokasi pelaksanaan pelayanan terpadu di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Melalui sinergi antar ketiga instansi ini, diharapkan pelayanan publik dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan terintegrasi dalam satu waktu dan tempat serta mampu mendukung tertib administrasi kependudukan secara menyeluruh.
” imbuh Plh. Kadis Dukcapil Tapteng.
Turut hadir dalam Rapat Koordinasi yaitu Ketua Pengadilan Agama Pandan Mhd. Ghozali, S.H.I., M.H., dan jajaran, serta jajaran Dinas Dukcapil Tapteng.
RN/Sefri F.Siahaan/red






