RUU Reforma Agraria Disahkan, Babak Baru Penataan Tanah Dimulai: Tantangannya Bukan Lagi Regulasi, Melainkan Eksekusi

refubliknews.com,- Ketukan palu DPR RI pada Selasa, 22 September 2026, menandai satu fase penting dalam perjalanan kebijakan agraria Indonesia. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi disetujui dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 untuk disahkan menjadi undang-undang. Kamis. 24 / 09 / 2026.

Namun, bagi publik, terutama petani, penggarap, masyarakat adat, nelayan, buruh tani dan kelompok masyarakat yang selama ini berhadapan dengan persoalan tanah, peristiwa tersebut seharusnya tidak berhenti sebagai seremoni legislasi.

Justru setelah palu diketuk, pekerjaan sesungguhnya dimulai.
Sebab persoalan agraria di Indonesia bukan sekadar kekurangan aturan. Persoalannya selama puluhan tahun juga berkaitan dengan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, konflik yang berlarut, tanah terlantar, tumpang tindih kewenangan, hingga lemahnya penyelesaian konflik di lapangan.

Dalam pembahasan RUU tersebut, DPR mencatat terdapat 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas bersama pemerintah. Baleg juga menyerap pandangan dari 55 pihak, termasuk akademisi, praktisi, LSM, perusahaan serta kementerian/lembaga.

Angka tersebut memberi gambaran bahwa reforma agraria bukan persoalan sederhana. Ia bersinggungan dengan kepentingan ekonomi, administrasi pertanahan, investasi, masyarakat adat, aset negara, hingga kepastian hukum atas tanah.

Dari Redistribusi Tanah ke Pembenahan Struktur
Salah satu substansi penting regulasi baru ini adalah penataan, pengendalian dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi maupun rekonsentrasi tanah.

RUU juga menetapkan sejumlah kondisi sebagai dasar penentuan lokasi prioritas reforma agraria, antara lain wilayah dengan ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, serta penguasaan tanah yang melampaui batas maksimum.

Di atas kertas, pendekatan tersebut memperlihatkan adanya upaya menggeser reforma agraria dari sekadar pembagian tanah menjadi penataan struktur agraria secara lebih menyeluruh.

Subjek yang diprioritaskan pun mencakup petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan masyarakat miskin.

Pertanyaannya kemudian: bagaimana memastikan norma tersebut benar-benar sampai kepada mereka yang selama ini berada di garis depan konflik agraria?
Di sinilah ukuran keberhasilan UU Reforma Agraria tidak cukup dilihat dari berapa banyak pasal yang disahkan, tetapi dari berapa banyak persoalan nyata yang mampu diselesaikan.

LPRA dan Ujian Baru Birokrasi Agraria
Hal yang juga menarik adalah mandat pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA).

Dalam perkembangan pembahasan terakhir, nomenklatur lembaga yang sebelumnya disebut Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) berubah menjadi LPRA. Lembaga ini dirancang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan kewenangan berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta penyelesaian konflik agraria.

Secara kelembagaan, desain tersebut penting karena persoalan agraria selama ini kerap bersinggungan dengan banyak institusi.
Tetapi pembentukan lembaga baru sekaligus menghadirkan pertanyaan baru: apakah LPRA akan menjadi solusi atas tumpang tindih kewenangan, atau justru menambah lapisan birokrasi?.

Jawabannya akan sangat bergantung pada pembagian kewenangan antara LPRA dan kementerian/lembaga yang sudah ada.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa konflik individual yang bersifat administratif tetap ditangani ATR/BPN, sedangkan konflik komunal dapat menjadi bagian dari fungsi mediasi LPRA.
Artinya, koordinasi antarlembaga akan menjadi salah satu titik krusial dalam implementasi UU ini.
Tanah Negara, Tanah Rakyat dan Kepastian Hukum
Reforma agraria juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan aset negara.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sebelumnya turut memberikan perspektif dalam pembahasan RUU, khususnya terkait pengelolaan Barang Milik Negara berupa tanah.
Ini memperlihatkan bahwa reforma agraria memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada hubungan antara petani dan sertifikat tanah.
Ada tanah negara, tanah terlantar, tanah dengan status hak tertentu, kawasan yang berkonflik, tanah masyarakat adat, hingga tanah yang berada dalam penguasaan badan usaha.
Karena itu, kepastian hukum harus berjalan dua arah: memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memiliki hak, sekaligus memastikan setiap proses penataan tanah memiliki dasar hukum, data pertanahan dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Babak Paling Sulit Justru Setelah Pengesahan
Pengesahan UU Reforma Agraria membawa ekspektasi besar.

Pemerintah menyatakan regulasi tersebut diharapkan memperkuat landasan hukum penyelenggaraan reforma agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian persoalan agraria serta mendorong pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.
Namun, ekspektasi tersebut akan berhadapan dengan realitas di lapangan.

Konflik tanah tidak selalu muncul karena tidak adanya aturan. Banyak konflik justru berkaitan dengan data, sejarah penguasaan, tumpang tindih alas hak, batas wilayah, kepentingan ekonomi, lemahnya administrasi serta tarik-menarik kewenangan.
Karena itu, tantangan terbesar UU ini bukan lagi bagaimana menjelaskan pentingnya reforma agraria.

Tantangannya adalah membangun sistem yang mampu mengubah norma hukum menjadi keputusan yang adil, transparan dan dapat dilaksanakan.
Di titik inilah publik perlu mengawasi tiga hal: siapa yang menerima manfaat, bagaimana konflik diselesaikan, dan sejauh mana konsentrasi penguasaan tanah benar-benar dapat dikendalikan.

Pengesahan 22 September 2026 dengan demikian bukanlah garis akhir perjalanan reforma agraria.
Itu justru garis start.
Sebab sebuah undang-undang baru memperoleh makna ketika ketentuannya mampu mengubah kondisi masyarakat di lapangan saat ini dari ketidakpastian menjadi kepastian hukum, dari konflik menuju penyelesaian, dan dari ketimpangan menuju tata kelola agraria yang lebih tertib.
Penutup.

RN/ Sulaeman /red

Pos terkait