refubliknews.com, || Indramayu, –
Insiden buruk kembali terjadi pada awak media yang mau meliput acara Japannesia Party The Power Of Collaboration dengan Tema ” Belajar Bersama, Tumbuh Bersama, Sukses Bersama ” yang di selenggarakan oleh LPK ( Lembaga Pelatihan Kerja) Japanesia PT (Perseroan Terbatas) Japan Indonesia School yang Beralamatkan Dijalan Pantura No.37 Rt 001/Rw 003 Desa Karang Layung, Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat 45257 , menghalang-halangi Tugas Wartawan yang terjadi di Gedung PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) Jl.Wirapati desa sindang Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, Jumat (12/06/2026)
Berawal dari wartawan yang ingin bertugas meliput acara Japannesia Party di gedung PGRI Sindang, dengan memasuki halaman Gedung PGRI dan memarkirkan sepeda motor dihalaman parkir, saat hendak memasuki Gedung PGRI,Wartawan langsung dihadang oleh salah satu pegawai LPK Japannesia atau keamanan LPK Japannesia dan mengatakan melarang masuk Gedung, padahal Wartawan sudah izin dan mengenalkan diri bahwa saya Wartawan. Tapi tetap pegawai atau keamanan LPK Japannesia tersebut kekeh melarang untuk meliput nya.

” Izin Pak, Saya Wartawan ingin meliput acara Japannesia Party didalam,” Ucap Wartawan.
” Punten mas, Sampean tidak boleh masuk dan tidak boleh meliput acara ini Karena acara ini Internal ,” Ujar salah satu pegawai atau keamanan LPK Japannesia Tersebut.
Tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik merupakan pelanggaran hukum berat di Indonesia yang diancam dengan sanksi pidana.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
RN/Thoha/red






