Tekan Biaya Operasional, Pemkab Purwakarta Wajibkan ASN Naik Angkutan Umum Tiap Rabu

refubliknews.com – Purwakarta || Pemerintah Kabupaten Purwakarta mendorong aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan umum pada setiap hari Rabu. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor 000.1.4/884/Org/2026 tentang Penggunaan Kendaraan Umum Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam rangka efisiensi. SE yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Saepul Bahri Binzein atau Om Zein itu diterbitkan Kamis 30/4/2026.

Surat Edaran ditujukan kepada para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah di Lingkungan Pemkab Purwakarta. Seluruh pegawai diimbau menggunakan kendaraan umum dalam perjalanan dari dan ke tempat kerja setiap hari Rabu. Namun ada pengecualian bagi pegawai yang memiliki tugas kedinasan tertentu yang memerlukan mobilitas khusus dan kondisi lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara kedinasan.

Dalam SE dijelaskan, kebijakan ini dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien serta mendukung penghematan energi dan biaya operasional. Pemkab Purwakarta perlu mendorong perubahan pola mobilitas pegawai yang lebih hemat, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. “Penggunaan kendaraan umum oleh pegawai diharapkan tidak hanya berdampak pada efisiensi anggaran dan energi,” kata Om Zein.

Selain efisiensi, kebijakan ini juga diharapkan menjadi contoh positif bagi masyarakat dalam membangun budaya hidup sederhana dan peduli lingkungan. Pemkab Purwakarta menyebut langkah ini bagian dari komitmen mengurangi emisi karbon dan kemacetan. Pimpinan perangkat daerah diminta memastikan SE berjalan efektif dan melakukan pengawasan di lingkup kerjanya masing-masing.

RN/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait