Jakarta Pusat – Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Johar Baru melaksanakan kegiatan Cooling System, patroli wilayah serta sosialisasi humanis kepada warga di Sekretariat RW 08, Jalan Kawi-Kawi Bawah RW 08, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2026) pukul 08.00 WIB.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Johar Baru Aiptu Sunarto dengan menyambangi Ketua RW 08 Azwardi dan ibu-ibu PKK Kelurahan Johar Baru guna memperkuat komunikasi serta menyampaikan edukasi terkait aturan penggunaan jalan umum.
Dalam sosialisasi tersebut, warga diberikan pemahaman bahwa menutup jalan umum tanpa izin dapat melanggar Pasal 192 KUHP dengan ancaman pidana hingga 9 tahun, Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menyampaikan bahwa pendekatan humanis melalui dialog langsung dengan masyarakat menjadi langkah penting dalam membangun kesadaran hukum dan menjaga ketertiban lingkungan. “Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar lebih sadar hukum, menjaga fasilitas umum dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, tertib serta nyaman,” ujar Reynold.
Sementara itu, Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar mengajak masyarakat untuk terus aktif menjaga keamanan lingkungan dan memperkuat kerja sama dengan aparat kewilayahan. “Kami mengimbau warga agar terus meningkatkan deteksi dini dan pencegahan dini terhadap potensi gangguan kamtibmas, menjaga komunikasi yang baik antarwarga serta memastikan tamu yang datang wajib lapor 1×24 jam kepada RT maupun RW,” kata Saiful Anwar.
Selain memberikan edukasi hukum, kegiatan juga diisi dengan pertukaran informasi terkait situasi wilayah guna mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Johar Baru.
Polsek Johar Baru juga mengingatkan masyarakat agar segera menghubungi Call Center Polisi 110, Polsek Johar Baru maupun Bhabinkamtibmas apabila membutuhkan bantuan kepolisian.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)






