Sidang Praperadilan Molor 2 Jam, Kuasa Hukum Pemohon Kecewa dan Dinilai Termohon Tidak Profesional

refubliknews.com,- DEPOK – Sidang lanjutan praperadilan hari ketiga yang digelar pada Senin (26/10/2026) di Pengadilan Negeri Kota Depok kembali berjalan, namun diwarnai kekecewaan dari pihak pemohon. Sidang yang seharusnya dimulai tepat waktu terpaksa ditunda atau diskors selama 2 jam.

Kuasa hukum pemohon menilai keterlambatan tersebut disebabkan oleh ketidakprofesionalan pihak termohon.

“Alhamdulillah sidang ketiga hari ini berjalan lancar, tapi kami mengalami kekecewaan kembali. Sudah jelas di depan kita bahwa pihak termohon kurang menunjukkan profesionalisme. Terbukti sidang tertunda atau diskors selama 2 jam yang dikarenakan surat jawaban dari termohon tidak ditandatangani secara lengkap,” ujar kuasa hukum pemohon usai persidangan, Senin (26/10/2026).

Menurutnya, dari kejadian tersebut sudah nampak jelas pihak mana yang serius dan tidak serius dalam menghadapi persidangan.

“Di sini kan sudah jelas siapa yang tidak serius. Sudah sangat nampak. Insyaallah harapan kami ke depan majelis hakim juga pasti akan bisa mengambil keputusan positif yang menguntungkan klien kami,” katanya.

Soroti Prosedur Penangkapan

Selain soal persidangan, kuasa hukum juga menyoroti prosedur penetapan Tersangka terhadap kliennya yang dinilai janggal. Ia menyebut, kliennya ditersangkakan terlebih dahulu baru kemudian dicari alat bukti kesalahannya.

“Dari prosedur Penetapan Tersangka klien kami sebelumnya, dari pihak termohon mereka melakukan penetapan dahulu baru dicari alat bukti atau kesalahannya. Seharusnya terbalik, dicari dulu alat buktinya, baru dilakukan penetapan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, peristiwa penetapan Tersangka tersebut terjadi beberapa bulan lalu.

Agenda Sidang Selanjutnya

Sidang praperadilan ini sendiri diperkirakan akan berlangsung selama 7 hari. Untuk agenda besok, Selasa, pihak pemohon akan memberikan jawaban dengan melampirkan bukti-bukti tambahan.

“Untuk besok agendanya adalah jawaban dari kita dengan melampirkan bukti-bukti tambahan dan untuk hari Rabu kita akan siapkan beberapa orang saksi yang akan mendukung kami,” jelasnya.

Ia optimistis bukti yang dimiliki pihaknya berstatus A1 dan lebih kuat dibanding milik termohon.

“Insyaallah untuk bukti dari kami statusnya adalah A1, kami mempunyai bukti kuat bahwa klien kami memang betul-betul sebagai ahli waris yang sah, bukan dibuat-buat, tidak menggunakan sertifikat-sertifikat palsu atau abal-abal,” pungkasnya.

Adapun putusan praperadilan ini dijadwalkan akan diputuskan pada hari Senin minggu depan. Sesuai ketentuan, praperadilan harus diputus dalam waktu 7 hari, dan jika pemohon dinyatakan tidak bersalah, maka akan dihapuskan dari status Tersangka dan dihentikan proses hukum nya.

Sumber : Abah Kokoy OKK FWJI DKI Jakarta

RN/ Sulaeman /red

Pos terkait